KETAPANG, KABAR DAERAH KALBAR –Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ketapang, Joko Prastowo mengungkapkan, jika selama ini pinjam pakai lokasi oleh warga untuk membangun Kios di Terminal Bus di Desa Payak Kumang, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, dijadikan tempat usaha membuka cafe remang-remang sudah barang tentu menyalahi aturan prosudur yang telah disepakati dari awal.
“Dari laporan petugas kita di Terminal Payak Kumang menyampaikan ke saya memang ada masyarakat yang mau pinjam tempat untuk membuka usaha. Asalkan tidak mengganggu aktifitas terminal dan digunakan untuk yang baik kita izinkan,” terangnya, saat ditemui diruang kerjanya, Jum’at (2/2/2018).
Bahkan menurut Joko, terhadap peminjaman lokasi tersebut kepada masyarakat pihaknya tidak ada melakukan penarikan Retribusi. “Hanya saja kemungkinan kalau dari desa ada,” imbuhnya.
Ia mengatakan, kalau ada masyarakat yang melapor kepihaknya maupun ke desa terkait tempat usaha milik warga tersebut bersifat negatif. Dirinya menegaskan Pihak Dishub Ketapang bersama Satpol PP sebagai penegak Perda akan segera mengambil tindakan tegas.
Secara terpisah Kepala Desa Payak Kumang, Hadi Supratman mengaku selama ke pemimpinannya tidak pernah memberlakukan tarif retribusi terhadap cafe-cafe yang ada di lokasi terminal.
“Dulu pengurus cafe yang dideretan dekat surau di terminal itu sempat mau memberi uang retribusi ke desa, cuman saya tolak,” ujar Hadi.
“Dulu sewaktu sebelum saya menjabat kades pembuatan perizinannya seperti apa? saya juga kurang mengetahui,” sambungnya.
Ia menambahkan, akhirnya uang retribusi tersebut disarankannya kepada pihak pengelola agar diberikan ke pihak Lindungan Masyarakat (Linmas).
“Setahu saya itu Rp 150 ribu perbulannya, tapi saat ini restribusi tersebut masih jalan atau tidaknya saya kurang mengetahui juga,” ungkapnya.
Lebih lanjut Hadi menyebutkan, untuk kios yang baru dibuka baru di lokasi terminal itu pihaknya berencana akan membuat Peraturan Desa (Perdes) nya.
“Tapi tampaknya deretan bangunan kios baru itu tidak mau mengikuti keinginan kita untuk berjualan gorengan, makanan dan minuman ringan. Bahkan sekarang sudah melanggar kesepakat,” tegasnya.
Menurut Hadi saat ini pihak desa telah mengambil tindakan tegas terhadap seluruh bangunan kios yang dijadikan sebagai tempat cafe remang-remang di wilayah itu agar dilakukan penutupan dengan cara telah melayangkan surat pemberitahuan keberatan kepada pemilik cafe, dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) serta Dishub Ketapang.
“Yang kita sampaikan dengan adanya cafe remang-remang yang ada diwilayah situ membuat anak-anak sekolah yang sedang belajar disekitar lokasi menjadi terganggu akibat kerasnya suara musik,” jelasnya.
Selain itu ia menambahkan, terhadap karyawan cafe, juga ada mempekerjakan anak-anak dibawah umur yang masih berstatus sekolah.
“Kalau tidak ada tindakan setelah kita layangkan Surat keberatan tadi, dalam waktu satu minggu ini kami akan datang lansung ke lokasi untuk mengambil tindakan,” ancamnya.
Discussion about this post