KETAPANG, KABAR DAERAH KALBAR – Klinik tempat pengobatan bagi karyawan pada perusahaan PT Well Harvest Winning Alumina Refinery (WHW-AR) yang berada di Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, merupakan tempat standarisasi untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap salah satu Karyawan lokal. Hal itu seperti yang dialami oleh Arif Hidayat satu diantara karyawan yang bekerja sebagai leader kendaraan di perusahaan tersebut.
Menurut dia, PHK yang di lakukan pihak PT WHW-AR terhadap dirinya terjadi saat pihak perusahaan melakukan Sidak untuk melakukan tes urin, di tahun 2017 akhir, di klinik yang berada di lingkungan perusahaan. Namun anehnya baru dikeluarkan pada Januari 2018 ini.
Ia menjelaskan dari hasil tes tersebut dirinya ditetapkan telah terindikasi diduga telah mengkonsumsi Metamfetamin, dan Zat adiktif atau Psikotropika.
“Padahal sewaktu itu saya hanya mengkonsumsi minuman yang mengandung suplemen jenis M 150 yang berada di meja teman saya. Lalu heran juga kenapa saya bisa ditetapkan terindikasi telah mengkonsumsi zat-zat yang berbahaya tadi,” ujar Arif dengan nada heran, baru-baru ini.
Wakil Ketua III Pengurus Komisariat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (PK-SBSI) di PT. WHW-AR ini pun merasa ada ke ganjilan dengan hasil pemeriksaan klinik yang ada di perusahaan tempat ia bekerja tersebut.
“Pihak perusahaan tampaknya ada kesan berupaya untuk membuang tenaga kerja lokal,” ketusnya.
Sementara disisi lain Ketua DPC-SBSI Kabupaten Ketapang, Lusminto Dewa menjelaskan, bahwa seharusnya ada surat resmi yang menunjuk suatu rumah sakit atau klinik yang melakukan pemeriksaan terhadap orang yang memakai Metamfetamin, dan Zat adiktif atau Psikotropika.
“Dan dokter yang memeriksanya pun harus melalui pelatihan Psikotropika serta harus menunjukan izin praktek serta surat legalitas dari Badan Narkotika Nasional (BNN),” jelasnya.
Lebih lanjut Lusminto menyebutkan, dalam peraturan Menteri ketanagakerjaan No.11 tahun 2005 sudah dijelaskan tidak ada yang namanya lansung di PHK atau di skorsing terhadap karyawan yang masih dalam dugaan terindikasi terhadap zat Metamfetamin, Zat adiktif atau Psikotropika.
“Saya tentunya selaku DPC-SBSI Ketapang dalam hal ini sangat menyayangkan atas tindak yang diambil oleh pihak HRD PT WHW-AR. Yang kemungkinan belum memahami mekanisme dalam tindakan UU tenaga kerja. Dimana sudah jelas, jangankan baru dugaan penyakit. Sekalipun sakit karyawan tidak boleh lansung di PHK,” pungkasnya.
Discussion about this post