KETAPANG, KABAR DAERAH KALBAR – Terkait adanya penertiban oleh Satpol PP Ketapang, terhadap kamar-kamar yang ada di lokalisasi tempat hiburan malam yang ada di ‘Kolam’ yang berada di Desa Payak Kumang, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang pada, Sabtu, (20/1/2018), menurut pandangan dari Kasi Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencan Kabupaten Ketapang, Didit Haryadi terkesan kurang efektip.
Ia menjelaskan, jumlah para Pekerja Seks Komersial (PSK) yang ada di lokalisasi tersebut berdasarkan data dari pihaknya ditahun 2017 sejumlah 83 orang. Dimana tiap masing- masing tempat hiburan malam yang ada di lokasi ‘Kolam’ mempekerjakan 4 sampai 5 orang PSK.
“Bedanya sekarang inikan setelah penertiban tiap cafe-cafe disitu hanya boleh mempekerjakan 2 sampai 3 orang dan hanya mengurangi kamar,” tuturnya ketika dihubungi melalui hendphone Selulernya, Minggu, (21/1/2018).
Lebih lanjut, Didit mengatakan, terkecuali tempat tersebut diratakan dengan tanah kemungkinan diduga tidak akan terjadi lagi aroma prostitusinya.
“Ya kita bisa menilai walau mereka (pemilik cafe) itu dikasi tahu tidak boleh mempekerjakan karyawannya lebih dari 3 orang, namun yang lain itu lama-lama akan balik lagi ketempat asal dimana mereka bekerjan,” ungkapnya.
Didit menambahkan, terkait binaan penyuluhan dan bimbingan untuk praktek tata boga yang diselenggarakan dari pihaknya selama ini sebanyak 10 PSK di lokalisasi itu. Kemungkinan kegiatan tersebut akan dipindahkan ke lokalisasi yang ada di Pasar Rangge Sentap.
“Ya kalau tidak memungkinkan lagi kita melakukan bimbingan praktek di lokalisasi ‘Kolam’, mau tidak mau kita berpindah ke cafe-cafe yang ada di Sentap. Disana juga para PSK nya masih muda-muda dan perlu untuk diadakan sosialisasi tentang Penyandang kesejahtraan Sosial sesuai UU No.09 tahun 2011,” pungkasnya.
Discussion about this post