KETAPANG, KALBAR.KABAR DAERAH.COM – Tudingan selama ini oleh seorang oknum warga Sai.Kelik bernama Sandy terhadap PT. Ladang Sawit Mas (LSM), perusahaan perkebunan kelapa sawit BGA group yang berada di wilayah 8 A di Desa Sai. Kelik, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, yang mengatakan pihak perusahaan telah melakukan pencemaran limbah yang berasal dari pabrik ke sungai di Desa setempat yang berakibat menimbulkan penyakit kulit gatal – gatal. Dibantah oleh Kepala Desa (Kades) Sai.Kelik, Mantan Kades, Kepala Dusun (Kadus), Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Ketua Koperasi, tokoh masyarakat dan beberapa masyarakat setempat.
“Apa yang diutarakan Sandy itu tidak benar, saya selaku perangkat desa disini tidak pernah mendengar keluhan dari warga tentang adanya penyakit gatal – gatal di kulit. Apa lagi masalah sungai kita tercemar oleh limbah dari perusahaan, itu sudah tidak benar,” tegas, Kades Sai. Kelik, Ejar Suandi saat diwawancara oleh awak media, beberapa hari lalu.
Tidak hanya itu, menurut dia, oknum warga tadi juga telah melakukan pencatutan namanya untuk memancing kekisruhan antara pihak perusahan dan warga.
“Saya juga selaku Kepala Desa merasa terusik akibat ulah Sandy itu,” berangnya.
Hal senada juga dikatakan Jihino salah seorang tokoh masyarakat Kelik Tua. Dirinya sangat menyayangkan ulah Sandy yang menurutnya telah meresahkan warga.
“Kami ini telah bersusah payah dulunya ingin PT.BGA ini masuk ke wilayah kami. Jujur aja lah, agar ada mata pencaharian masyarakat kami. Tapi sekarang mengapa? macam pak Sandy itu yang bukan warga setempat melainkan warga pendatang mau mengusik. Kalau sampai kebun tutup seperti isu yang saya dengar, mungkin masyarakat akan demo ke rumahnya”, himbaunya.
Sementara ditambahkan Saprola masyarakat Tanjung Perak. Mengatakan, jika memang dikatakan Sandy itu perusahaan telah melakukan pencemaran limbah, tentunya tadi selain menyebabkan penyakit gatal di kulit, tentunya juga ikan yang ada di sungai banyak yang sudah mati.
“Tapi kenyataannya tidak pernah kita masyarakat disini mengalami seperti dikatakan Sandy tersebut. Selama ini dari analisa saya perusahaan PT. Sinar Mas yang pertama kali bukan dari PT. BGA sendiri. Kalau berbicara masalah limbah kemungkinan Sinar Mas pertama kali limbahnya turun ke sungai Sungkuama dan Pekawae. Nyatanya meski mengkonsumsi air didua sungai besar itu tidak pernah masyarakat mengalami penyakit kulit,” paparnya.
“Karena limbah itu berasal Jangkos meskipun ada sedikit mencemari air sungai tentunya tidaklah membahayakan. Sebab jamur pada limbah Jangkos itu sering juga sering dikonsumsi masyarakat kita. Jadi kalau bisa menyebabkan gatal di kulit seperti yang di ungkapkan Sandy itu sangat lucu,” kelakarnya.
Lebih lanjut Saprola mengungkapkan, untuk memuluskan aksinya, oknum masyarakat tadi membuat surat pernyataan warga agar terkesan bahwa benar – benar perusahaan melakukan pencemaran limbah. Oknum masyarakat bernama Sandi tersebut juga berani terang – terangan memalsukan tanda tangan dari warga yang telah meninggal dunia dan tanda tangan bukan dari warga setempat serta mengelabui sebagian warga setempat untuk mendapatkan tanda tangan.
“Setelah mereka ketahui tanda tangan mereka disalah gunakan mereka pada kaget,” tambahnya, sembari menunjukan dokumen dukungan – dukungan masyarakat yang menyatakan adanya pencemaran limbah yang ada bubuhan tanda tangan palsu.
Sementara Ketua BPD Sai.Kelik, Ridwan berharap, jika memang terhadap limbah persoalan limbah ini telah sampai ke pemerintah daerah Ketapang, akibat ulah laporan oknum dari masyarakat tadi (Sandy-Red) hendaklah bijak terlebih dahulu untuk disikapi. Karena menurutnya, masyarakat di sana tahu persis pertama masuknya pihak perusahaan ke daerah itu.
“Kalau bisa jangan sampai ditutuplah, perusahaan ini. Kalau sampai ditutup kemana lagi masyarakat kami mencari pekerjaan. Kalau perusahaan itu salah tetap kita katakan salah dan kalau benar tetap kita benarkan untuk apa kita tutup – tutupi,” pungkasnya.
(Ags.H)
Discussion about this post