KETAPANG, KALBAR.KABAR DAERAH.COM – Sejak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh pihak perusahaan PT. Arrtu Borneo Perkebunan Siantau Estate, di Desa Siantau Raya, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Di bulan Oktober 2016 yang lalu.
Lantaran belum adanya kejelasan untuk penyelesaian pembayaran atas hak-hak buruh yang telah di PHK sampai saat ini. Ketua Serikat buruh Peduli Kawan, Muhammad Efendi menyampaikan, para buruh berencana akan mengambil alih kebun kelapa sawit milik perusahaan yang di enklave seluas 53 Hektar menjadi hak milik masyarakat buruh.
“Kita lihat saja nanti, jika masih belum ada itikad baik dari perusahaan hingga akhir tahun 2017 ini, maka dengan terpaksa kebun sawit seluas 53 hektar yang di enklave kami ambil untuk dijadikan hak milik,” kata, Muhammad Efendi, di Ketapang, Rabu, (6/12/2017).
Ia menjelaskan, selama satu tahunan berjuang demi mendapatkan haknya. Para buruh yang di PHK telah mengambil langka mulai dari tingkat mediasi ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Ketapang dan melakukan audensi ke DPRD Ketapang, namun tidak juga membuahkan hasil.
“Malah dari tingkat mediasi pada Disnakertran sampai risalahnya keluar. Masih tidak ada juga itikad baik dari perusahaan untuk membayar hak mereka,” kesalnya.
Selain itu ia menambahkan, untuk memperjuangkan hak buruh. Pihaknya juga telah melayangkan surat kepada Bupati Ketapang, Martin Rantan, SH tertanggal, 3 Oktober 2017. Guna berharap agar Bupati bisa memanggil pihak PT Arrtu Borneo, akan tetapi sampai kini belum juga ada jawaban dan keputusan yang disampaikan Bupati.
“Terus terang, saya dari serikat buruh merasa kecewa atas sikap perusahaan yang selama ini terkesan tidak patuh terhadap UU tenaga kerja serta Perda Ketapang tahun 2015 tentang buruh,” pungkasnya.
Discussion about this post