KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Dari 253 Desa yang ada di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, saat ini hanya baru 147 Desa yang telah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD).
Dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Ketapang, Heryandi, total 147 Desa tersebut sebanyak 10.720 Kepala Keluarga (KK) yang telah menerima BLT DD, dengan totalan besaranya Rp 6.426.000.000.
Heryandi mengaku, data itu sesuai update yang dikirim pihaknya ke Kementrian pertanggal 9 Juni 2020.
Dalam penyaluran BLT DD ini, disebutkan Heryandi disalurkan selama tiga bulan, yakni dari bulan April hingga Juni 2020, yang diterima per KK sebesar Rp 600 ribu.
“Sedangkan terkait adanya tambahan tiga bulan berikutnya dari Juli hingga September besarannya berbeda, yakni Rp 300 ribu per KK sesuai peraturan,” terang Heryandi, Kamis (11/6/2020).
Heryandi menambahkan, ratusan desa lain yang belum menyalurkan saat ini sudah ada yang baru selesai melakukan pendataan, dan ada juga yang sudah melaksanakan musyawarah desa khusus (Musdessus) sebelum menyalurkan BLT DD ke warga penerima.
Heryandi mengaku, memang ada beberapa kendala yang dihadapi oleh pihak desa yang hingga kini belum dapat menyalurkan BLT DD karena persoalan pendataan, dan hal ini lantaran syarat untuk mendapat BLT DD ialah bagi warga yang kurang mampu dan yang belum mendapatkan bantuan dari program lainnya, seperti program PKH, BST maupun kartu Prakerja, sehingga harus didata secara benar.
“Karena itu Musdessus perlu dilakukan. Yang mana pihak desa dari Kepala Desa, BPD, Tokoh Masyarakat, Pendamping Desa Bhabinkamtibmas, Babinsa dan pihak terkait lainnya wajib terlibat agar program BLT DD ini tepat sasaran,” sarannya.
Ke depan, Heryandi meminta kepada seluruh Kepala Desa segera melaporkan proses pelaksanaan penyaluran BLT DD tersebut.
Pasalnya, menurut Heryandi, jika di suatu desa tidak melaporkan adanya laporan terkait penganggaran untuk BLT DD itu, maka kedepannya desa tersebut dapat dikenakan sanksi.
“Karena setiap desa harus menganggarkan untuk BLT DD ini, walaupun di desa tersebut dianggap tidak ada warga yang terdampak,” ungkapnya.
Jika tidak, ditegaskan Heryandi, sanksinya yaitu pencairan dana desa untuk tahap ketiga tidak dapat dicairkan.
(agsh)
Discussion about this post