KALBAR.KABARDAERAH.COM, PONTIANAK – YN (23) yang merupakan warga Kota Pontianak, pelaku pencabulan terhadap NA (15) diamankan oleh Unit Resmob Polda Kalbar, pada Kamis (11/6/2020).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat Kombes Pol Veris Septiansyah mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku setelah adanya laporan yang menyatakan YN telah melakukan pencabulan atau pemerkosaan terhadap anak dibawah umur.
“Pelaku diamankan di hari yang sama setelah mendapatkan laporan sekitar pukul 18.00 WIB, Unit Resmob Polda Kalbar bergerak melakukan penyeledikan, dan mengamankan pelaku di tempat kerjanya. Dimana pelaku bekerja pada salah satu depot air minum di daerah Pontianak Selatan,” jelasnya.
Veris Septiansyah menambahkan, dugaan awal pelaku melakukan aksi kejinya di daerah Jalan Harapan Jaya Kubu Raya.
“Saat ini kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur telah ditangani oleh Subdit Kekerasan Anak dan Wanita (Reknata) Polda Kalbar, dengan menggandeng HIMPSI untuk melakukan pendampingan dan pemeriksaan psikologi kepada korban,” paparnya.
Veris mengaku, untuk kronologisnya saat ini penyidik masih dan pengumpulan barang bukti lainnya di tempat kejadian perkara.
“Mengingat korban masih dibawah umur, penanganan juga berbeda, yakni dengan didampingi psikologi,” tutupnya.
(tom)
Discussion about this post