KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Terkesan tidak diindahkan oleh pihak Perusahaan PT.Limpa Sejahtera terhadap 44 Ha lahan yang ditanami sawit diluar Hak Guna Usaha (HGU) untuk dikembalikan ke Pemerintah Desa Sai. Melayu, Kecamatan Sai. Melayu Rayak, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Kepala desa setempat T.R. Swandi, belum lama ini bersama beberapa masyarakat dan Dewan Adat Dayak (DAD) Sai. Melayu melakukan ritual adat dayak di poros utama jalan masuk lahan sawit yang ditanam diluar HGU tersebut.
Dikatakan Swandi, ritual adat dayak yang dilakukan itu sebagai bentuk simbol klaim mereka terhadap perusahaan karena belum ada titik temu dan kesepakatan atas lahan yang telah ditanami sawit di luar HGU seluas 44 Ha, antara pihak Desa Sai Melayu dan manajemen PT.Limpah Sejahtera.
“Segala proses sebelumnya telah kami lakukan bersama pihak manajemen perusahaan dan pihak koperasi, tapi belum ada kata sepakat. Bahkan Tim TP3K sampai diturunkan oleh pihak kabupaten untuk mengecek langsung ke area ini, dan akhirnya dinyatakan benar oleh Tim TP3K tersebut yang dibentuk oleh Bupati yang diketua oleh Kepala Dinas Perkebunan menyatakan area ini diluar HGU sesuai sertipikat yang telah diterbitkan oleh BPN juga mengatakan resmi diluar HGU,” ungkap Swandi usai pelaksanaan rituan adat di lokasi.
Swandi menambahkan, terakhir bahkan pihaknya telah memberikan tenggang waktu 15 hari kerja terhadap PT.Limpah Sejahtera untuk menyampaikan kata sepakat di area tersebut agar diserahkan ke desa berdasarkan natulen hasil pertemuan rapat tanggal 30 Oktober 2019 dengan direksi PT.Limpah Sejahtera di Pontianak. Namun menurutnya usai masa tenggang waktu yang ditentukan belum ada kepastian juga dari pihak perusahaan.
Swandi menuturkan, ritual adat tersebut diakuinya sebenarnya berat dilakukan pihaknya, namun hal itu karena terpaksa dilakukan sebagai salah satu upaya jalan terakhir mengklaim lahan 44 Ha diluar HGU tersebut.
Discussion about this post