KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – PT.Limpah Sejahtera melakukan penanaman sawit diluar perizinan HGU seluas 44 Ha. Terhadap sawit diluar perizinan tersebut Pemerintah Desa Sai.Melayu, Kecamatan Sai.Melayu Raya, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, meminta agar pihak perusahaan mengembalikan ke desa.
Namun permintaan dari desa belum ada kesepakatan dari pihak perusahaan, dan berujung dilakukan ritual adat dayak, belum lama ini di ruas utama masuk area lahan 44 Ha tersebut.
Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Sai.Melayu, Nikolaus Suko menyebutkan rituan adat dayak “Tinjak Beliung” merupakan hal yang terbaik dilakukan setelah mendapat keluhan dari kepala Desa Sai.Melayu, T.R. Swandi.
Menurutnya dasar dilakukannya ritual adat itu, karena beberapa tahun yang lalu tepatnya pada tahun tanam 2009, dan sejak masa produksi tahun 2014, lahan seluas 44 Ha diluar HGU tersebut dikelola perusahaan dan dimasukan ke koperasi.
“Hal ini tentunya merugikan masyarakat kami. Intinya kami minta kejelasan terhadap perusahaan terhadap inklav lahan ini,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, pelaksanaan kesepakatan ritual adat tersebut dilakukan bukan jenisnya memportal, akan tetapi melakukan pemberhentian segala aktifitas kegiatan yang berada dilahan sengketa.
“Jika kesepakatan ini dilanggar oleh pihak perusahaan, pemerintah desa, dan masyarakat maupun pihak koperasi sampai belum adanya kata kesepakatan, maka akan menimbulkan sesuatu hal yang buruk bakal menimpa,” jelasnya.
Ia mengatakan, lahan ini bisa dibuka setelah ada kata kesepakatan dan sudah jelas kepemilikannya.
Sementara itu, Ketua Koperasi Kebun (Kopbun) Maju Bersama, Markus sangat menyangkan sampai terjadinya bentuk ritual adat dayak diatas lahan seluas 44 Ha tersebut.
Ia mengatakan, Kopbun nya yang merupakan mitra perusahaan PT.Limpah Sejahtera merasa dirugikan jika dilakukan pemberhentian aktifitasnya, yang mana menurutnya lahan 44 Ha tersebut merupakan plasma koperasinya.
“Kami berharap Pemerintahan Sai.Melayu dan perusahaan harus segera menyelesaikan permasalahannya,” pintanya.
Ia menegaskan, jika persolaan itu belum ada penyelesaian hingga satu bulan lamanya, maka anggota koperasinya akan merugi.
“Kita juga telah menyampaikan kepihak manajemen perusahaan supaya secepatnya menyelesaikan sengketa ini,” ujarnya.
Ia menuturkan, jika persoalannya belum juga selesai dalam waktu satu bulan, bahkan berlarut lamanya, dirinya meminta kepihak perusahaan untuk sementara waktu meminta lahan pengganti.
“Kalau sudah selesai permasalahannya dalam sengketa, kami akan kembali ke lahan ini lagi. Kita minta perusahaan mengambil langkah bijak dan bisa secepatnya menyelesaikan masalah ini,” harapnya.
(agsh)
Post Views: 486
Discussion about this post