KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Oknum guru PNS salah satu SD di Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, berinisial HW (33) diringkus Satreskrim Polres Ketapang setelah aksi bejatnya melakukan pencabulan terhadap anak laki-laki dibawah umur yang merupakan anak didiknya terungkap.
Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan saat konfrensi pers kepada awak media, terkuaknya aksi pejat pelaku setelah adanya laporan orang tua korban ke pihak Polres Ketapang untuk proses hukum tertanggal 27 Agustus 2019.
Eko menjelaskan pencabulan yang dilakukan oleh pelaku terhadap anak didiknya tersebut terjadi di lingkungan sekolah, mulai dari rentan waktu tahun 2015 ketika korban masih duduk di kelas IV hingga menjelang tamat sekolah.
“Diketahui korban yang telah melapor baru dua orang, yakni K (13) dan R (13). Namun menurut dari pengakuan tersangka masih ada delapan korban lainnya, yakni D, Y, D, E, D, W, S dan SG,” ungkap Eko, Jumat (30/8/2019).
Eko mengatakan modus pencabulan terhadap korban dilakukan pelaku dengan cara memanggil siswanya ke ruang kepala sekolah untuk mencoba sepatu.
“Setelah duduk berhadap-hadapan dengan korban, tersangka merasa ada dorongan seksual, dan tersangka mengeluarkan alat kelaminnya untuk dijepitkan ke arah sela jari kaki korban bagian jari jempol dan jari telunjuk sambil mengelus-elus kemaluannya hingga mengeluarkan sperma,” ujar Eko.
“Perbutan pelaku ini sama dilakukan terhadap 8 korban lainnya,” tambahnya.
Usai melakukan aksi bejatnya, Eko menuturkan pelaku memberikan uang serta HP kepada korban.
“Terhadap pelaku HW ini akan dikenakan Pasal 81 Ayat 1 dan 2 atau Pasal 82 Jo 76 D dan atau Pasal 76 E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkasnya.
(agsh)
Post Views: 423
Discussion about this post