Panandatanganan Perjanjian Kerjasama tersebut di tandatangani oleh Gubernur Kalbar H. Sutarmidji, SH, M.hum sebagai Pihak Pertama dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalbar Baginda Polin Lumban Gaol, SH sebagai pihak Kedua.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalbar Baginda Polin Lumban Gaol, SH ketika memberikan sambutan menerangkan bahwa menjadi tanggungjawab bersama untuk kesuksesan pelaksanaan APBD.
“Pengelolaan dana tersebut harus berbanding lurus dengan hasilnya dan bisa bermanfaat untuk masyarakat. Diharapkan tidak ada penyelewengan dalam pelaksanaannya,” ucapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa perjanjian kerjasama ini adalah mengatur tanggungjawab dan fungsi masing-masing, baik pihak Pemerintah daerah dan pihak Kejaksaan sebagai penyelenggara negara harus melaksanakan tugas dan fungsi sesuai aturan dan undang-undang.
“TP4D dibentuk agar memberikan pendampingan pengawasan kepada pelaksana pembangunan dan kriminilisasi pelaksana agar bisa diminimalisir,” tandasnya.
Ia pun juga meminta kepada seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi, para Kajari di daerah untuk koordinasi dengan pemerintah daerah baik Bupati atau Walikota dalam penanganan.
“Jangan serta merta melakukan penyidikan, mesti koordinasi dengan pihak pemerintah ada inspektur daerah. Kalau perlu koodinasi komunikasi dengan Bupati atau Walikota, begitu juga Kejaksaan Kalbar tentu akan koordinasi dengan Gubernur Kalbar,” ujarnya.
Ia menambahkan PKS ini merupakan upaya mendorong pemerintah daerah dalam mempercepat penyerapan anggaran pembangunan, sehingga pembangunan bisa cepat juga dimanfaatkan masyarakat, dan yang kedua dengan cepatnya terserap anggaran maka pertumbuhan ekonomi juga lebih cepat.
Menurutnya bahwa pihaknya mendorong pemerintah daerah dalam mempercepat penyerapan anggaran dan mengapresiasi pemerintah provinsi yang meminta Kejaksaan melalui TP4D untuk melakukan pendampingan pengawasan pekerjaan di lingkup Pemerintah Provinsi Kalbar.
(imas)
Discussion about this post