KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Sidang kasus pencurian disertai pembunuhan terhadap wanita lansia 60 tahun di Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, dengan terdakwa Yongki Kurniawan terus berlanjut setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi pada persidangan sebelumnya di Pengadilan Negeri (PN) Ketapang.
Sidang yang di ketua oleh majelis hakim Kunti Kalma Syita, SH, MH, dengan jaksa penuntut umum (JPU) Samuel Hutahaean, SH., MH pada persidangan, Kamis (21/3/2024) masih digelar mendengarkan saksi Dika alias Dika bin Incur dan Ali Susanto.
Saat berlangsungnya persidangan saksi Dika ketika dicecar pertanyaan oleh JPU dan ketua majelis hakim memberikan keterangan berbelit-belit seperti diantaranya ketika waktu dirinya dijemput oleh terdakwa dari kediamannya hingga waktu sampai ke warung gorengan milik Ali Susanto untuk nongkrong.
Dika mengaku ketika dijemput oleh terdakwa dari rumahnya pada pukul 18.00 Wib, sedangkan dari hasil BAP kepolisian yang disampaikan hakim ketua, bahwa Dika dijemput oleh terdakwa pada pukul 16.00 Wib yang kemudian berjalan-jalan mengitari Kota Kecamatan Tumbang Titi hingga tiba di tempat tongkrongan warung gorengan pada pukul 21.00 Malam.
Namun dari hasil pengakuan pemilik warung gorengan Ali Susanto, terdakwa dan saksi Dika sampai di warungnya pada pukul 23.00 Wib.
“Keduanya sampai pada jam 11 Malam menggunakan sepeda motor, lalu kemudian belum Yongki meminjam obeng untuk membenarkan pintu rumah, lalu pergi meninggalkan Dika, dan pada jam 3 subuh Dika ini pun pergi dari warung saya yang entah kemana perginya saya juga tidak tahu,” ungkap Ali Susanto.
Sedangkan Dika ketika tanya oleh majelis hakim dan JPU menerangkan usai dari warung gorengan pada pukul 3.00 dini hari dirinya pergi ke rumah Haris sambil menunggu kedatangan terdakwa Yongki.
“Jam 5 Subuh Yongki datang ke rumah Haris dengan membawa banyak uang dan rokok dalam jok motor. Terus Yongki memberikan uang sebesar 500 ribu rupiah buat beli narkoba, dan memberi pinjaman ke saya sebesar 100 ribu rupiah,” kata Dika.
Terkait pembunuhan yang dilakukan Yongki, Dika pun mengaku pada saat itu sama sekali tidak mengetahui.
Sementara usai mendengarkan kedua Saksi, terdakwa Yongki memberikan keterangan motif pembunuhan yang dilakukannya lantaran takut dibully karena korban telah melihat dirinya.
Ia menjelaskan, awalnya dia mencoba masuk untuk mencuri ke rumah korban melalui jendela, namun karena gagal lantaran jendela rumah korban menggunakan teralis maka dia pergi ke belakang rumah dan melihat ada lobang sebagai celah masuk.
“Ketika ada celah untuk masuk melalui lobang dari dapur saya menggunakan kayu sepanjang 4 meter untuk memanjat. Setelah saya masuk melalui lobang dari atas rumah itu karena kondisinya gelap saya ketemu senter. Kemudian saya lihat pintu kamar korban sedikit renggang, kemudian saya mencoba masuk untuk mencari uang didalam kamar itu,” paparnya.
Menurut pengakuan terdakwa Yongki, ketika dirinya masuk ke kamar, celakanya sinar dari sentar yang dibawanya mengenai wajah korban sehingga korban terbangun.
“Seketika itu juga korban sempat melawan, namun tangan kiri saya cepat membekap korban pakai bantal, dan saya cekik lehernya pakai tangan kanan, hingga korban meninggal,” akunya.
Akan tetapi, tambah Yongki, dirinya tidak langsung meninggalkan rumah sambil menunggu beberapa jam kemudian untuk memastikan korban benar-benar telah meninggal dunia.
(agh)
Discussion about this post