KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Pihak manajemen PT. Sukses Karya Sawit (SKS) menyesalkan adanya tindakan dari Amer Hasan salah satu warga Desa Pembedilan, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, meminta uang sejumlah 50 juta rupiah sebagai ganti rugi pengambilan 200 batang kayu cerucuk berdiameter 5 sampai 8 centimeter.
Senior Asisstant Manager Security PT. SKS, Wiyono menerangkan kronologis adanya tindakan warga tadi yang meminta uang sejumlah 50 juta rupiah sebagai ganti rugi bermula pengambilan kayu cerucuk di lahan milik warga disekitar area perbatasan IUP blok G11/G12 SKS guna untuk pembuatan mating-mating perbaikan jalan blok di SKS.
Menurutnya, kala itu manajemen perusahaan melalui asisten Romi memerintahkan mandor perawatan, Hatmah yang sebelumnya telah meminta izin ke pemilik lahan atas nama Sudomo yang merupakan masyarakat Desa Pembedilan mengiizinkan untuk mengambil kayu cerucuk jenis plawan di lahan miliknya, pada Jumat (15/3/2024).
“Akan tetapi keesokan harinya pada Sabtu 16 Maret 2024 sekitar pukul 09:00 wib, tim Public Afair Departement (PAD) dihubungi oleh Amir Hasan yang mengaku kepada tim PAD bahwa telah melakukan pengambilan kayu cerucuk jenis plawan tadi di lahan miliknya,” ungkap Wiyono, belum lama ini.
Kemudian, lanjut Wiyono atas adanya komplain dari Amer Hasan, tim PAD bersama Amer Hasan dan Iwansyah yang merupakan warga Desa Pembedilan melakukan check lapangan yang kemudian diketahui bahwa yang mengambil kayu dilokasi yang dimaksudkan oleh Amer Hasan adalah anggota Romi melakukan pengambilan kayu di lokasi sekitar blok G.11/12.
Atas kejadian itu, kata Wiyono selanjutnya dilakukan musyawarah di kediaman Iwansyah yang dihadiri oleh tim PAD, Romi selaku asisten perusahaan, Rinaldo, yang mana hasilnya Amer Hasan tidak terima atas pengambilan kayu di lahan miliknya.
“Kemudian Amer Hasan sendiri menyampaikan agar permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan tanpa melibatkan pihak perusahaan. Namun sekitar pukul 18:20 wib tim PAD menerima pesan melalui WhatsApp dari Amer Hasan untuk penyelesaian permasalahan pengambilan kayu yang bersangkutan meminta ganti rugi senilai Rp 20 juta,” paparnya.
Wiyono mengatakan, mendengar penyampaian permintaan harga ganti rugi kayu cerucuk sebanyak kurang lebih 200 batang tersebut yang tidak masuk akal, pihak perwakilan manajemen SKS kembali mendatangi kediaman Iwansyah yang dihadiri Amer Hasan, pada Senin 18 Maret 2024 sekitar pukul 15:30 wib untuk memusyawarahkan persoalan agar jangan sampai ke proses hukum.
“Ketika perwakilan manajemen menanyakan saran kepada Amer Hasan untuk solusi terbaik, maka yang bersangkutan menyampaikan akan disampaikan melalui WhatsApp. Sekitar pukul 17:04 wib tim PAD menerima pesan WhatsApp dari Amer Hasan dan menyampaikan bahwa untuk penyelesaian permasalahan pengambilan kayu yang bersangkutan meminta ganti rugi menjadi senilai Rp 50 juta,” ungkap Wiyono.
Wiyono menambahkan, akibat belum adanya titik temu penyelesaian persoalan, Amir Hasan bahkan sempat melakukan pemortalan, akan tetapi pada Rabu tanggal 20 Maret 2024 sesuai dengan komunikasi sebelumnya, maka dilakukan kembali pertemuan antara Amer Hasan dan perwakilan manajement termasuk Romi yang mana di lokasi pemortalan dilakukan oleh Amer Hasan bertujuan hanya memintai keterangan kepada Romi terkait kayu yang telah diambil.
“Setelah mendapatkan keterangan dari Romi kemudian Amer Hasan membuka portal,” ujarnya.
Sejauh ini, kata Wiyono terkait kejadian diatas belum mendapatkan titik temu penyelesaian dikarenakan informasi yang diterima oleh tim manajemen status kepemilikan lahan masih simpang siur.
(red)
Discussion about this post