KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Kasus pembunuhan yang diawali dari pencurian yang terjadi pada Rabu 13 September 2023 lalu di Desa Titi Baru, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, telah dilakukan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ketapang untuk kedua kalinya.
Kali ini sidang yang di ketua oleh majelis hakim Kunti Kalma Syita, SH, MH, dengan menghadirkan terdakwa Yongki Kurniawan, mendengarkan keterangan saksi-saksi dari keluarga korban.
Adapun saksi-saksi yang dihadirkan dipersidangan, pada Senin (19/2/2024) yakni Biner Simbolon (suami korban), Hotman Purba, Purwandi alias Ogol, Aldi Rasman Ginting, M. Katon Bagas Kara, serta
Aris Riadi yang bukan dari keluarga korban.
Dihadapan majelis hakim, dan memberikan keterangan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Fernandes, Biner Simbolon mengungkapkan kejadian yang menimpa istrinya hingga menyebabkan meninggal lantaran diduga bukan karena faktor pencurian, namun sengaja dibunuh oleh terdakwa Yongki Kurniawan.
“Kalau pencurian kenapa hanya uang beserta dompet dan hendphone milik almarhum istri saya saja yang diambil, sedangkan barang-barang berharga lainnya yang ada di warung tidak diambil pelaku,” ungkapnya di persidangan.
“Ini saya lihat kondisi almarhum yang sudah berumur 60 tahun meninggalnya sangat mengenaskan, bahkan satu tulang rusuk patah. Saya dengar informasinya pelaku ini setelah memastikan korban telah meninggal baru meninggalkan lokasi,” timpal Biner Simbolon menjeskan.
Simbolon mengungkapkan, saat kejadian diakuinya dirinya memang tidak sedang berada di rumah, melainkan sedang berada di kebun. Sehingga tidak terlalu persis mengetahui kejadian. Namun menurutnya, diketahuinya tiga hari selang sebelum terjadinya pembunuhan, almarhum istrinya sempat cek cok dengan tetangganya mengenai masalah sampah.
“Kebetulan pelaku ini saat menjalankan aksinya untuk masuk ke dalam rumah saya dengan cara memanjat menggunakan kayu milik tetangga saya tadi yang pernah cek cok dengan almarhum,” terangnya.
“Kenapa tidak dikembangkan oleh penyidik demi hukum terkait masalah kayu sebagai alat yang digunakan pelaku sebagai alat kejahatan. Saya dengar informasi pernah dipanggil tetapi orangnya (tetangga) tadi tidak mau datang,” kata Simbolon.
Simbolon melanjutkan, dirinya mengetahui istrinya sudah meninggal setelah disusul oleh Aldi Rasman Ginting di kebun yang mengatakan, bahwa di rumahnya sedang ramai-ramai ada suatu kejadian.
“Aldi ketika itu hanya menyuruh saya pulang ke rumah saja, tanpa memberi tahu kejadian sebenarnya, akan tetapi saya sudah curiga mengenai istri saya, sebab saya coba telphone, hpnya tidak aktif,” ungkapnya.
Namun setelah dirinya saat sampai di rumah, lanjut Simbolon warga sudah ramai di lokasi. Bahkan dirinya lebih terkejut lagi ketika melihat kondisi istrinya di dalam kamar yang sudah meninggal secara mengenaskan.
Sedangkan saksi Hotman Purba dihadapan majelis hakim, dan JPU dirinya ketika mengetahui kejadian itu pada saat telah ramai-ramai warga berkerumun di TKP, dia mengaku langsung pergi melapor ke Polsek Tumbang Titi.
Sementara Aris Riadi ketika ditanya JPU memberikan keterangan bahwa terdakwa, menurut Aris Riadi usai kejadian seingatnya berkisar pukul 5.00 Wib bertandang ke rumahnya.
“Ketika itu terdakwa ke rumah saya sekitar jam 5.00 subuh, menyusul temannya yang sebelumnya dia tinggalkan, lalu terdakwa ini memberi saya uang sebesar 500 ribu rupiah untuk meminta saya mecarikan barang (narkotika),” terang Aris.
Setelah itu, lanjut Aris dirinya langsung pergi mencari barang narkotika jenis sabu untuk dibeli dengan menggunakan kendaraan milik terdakwa.
Aris mengaku, ketika itu sekitar pukul 7.00 Wib dirinya sempat mendapat kabar melalui telphone dari salah anggota Polsek Tumbang Titi bahwa ada terjadi pembunuhan. Seketika itu dirinya sempat mencurigai terdakwa sebagai pelaku.
Terdakwa ini, kata Haris ketika dirinya menyampaikan informasi dari anggota Polsek tadi sempat juga mengatakan bahwa pada malam itu ada melihat dua orang pakai motor besar sedang berada tidak jauh dari rumah korban.
“Dalam hati saya, berarti Yongki (terdakwa) ini tahu, tapi pada saat itu dia buru-buru pergi dengan berkata mau bekerja,” jelas Aris.
Sidang lanjutan perkara ini ditutup majelis hakim Ketua Kunti Kalma Syita dengan mengagendakan sidang lanjutan 1 minggu kedepan yang masih membuktikan keterangan para saksi lainnya ke JPU.
Sementara usai sidang, Biner Simbolon berharap agar persidangan ini dapat membuka fakta-fakta yang sesungguhnya secara terang benderang, sehinggah keadilan bagi keluarga korban benar- benar ditegakkan dan pelaku dapat dihukum sesuai perbuatannya yang keji terhadap istrinya. Karena menurut pengakuannya hingga saat ini dirinya beserta keluarga masih trauma.
“Saya berharap agar aparat penegak hukum nantinya dapat memperdalam keterangan saksi atas nama Aris yang pada persidangan menyebut jam 5 subuh setelah kejadian terdakwa langsung mampir ke rumahnya. Padahal menurut keterangan dari saksi Aris tidak pernah merasa punya hubungan yang dekat dengan terdakwa,” pungkasnya.
(agh)
Discussion about this post