KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Sebanyak 4 Tempat Pemilihan Suara (TPS) di kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat berpotensi dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Untuk itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ketapang telah mengeluarkan Surat Rekomendasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar dilakukan PSU.
Ketua Bawaslu Ketapang, Moh.Dofir membenarkan hal tersebut, menurut Dofir, adapun 4 TPS yang akan diadakan pemilihan ulang tersebut, yakni pada TPS 1 Kel Tengah, Kecamatan Delta Pawan, TPS 4 Desa Sukabangun, Kecamatan Pawan, dan TPS 4 Desa Mekar Utama, Kecamatan Kendawangan, serta TPS 11 Kelurahan Tuan-tuan, Kecamatan Benua Kayong.
Dofir mengatakan ke 4 TPS ini berpotensi dilakukan PSU disebabkan pemilih Kartu Tanda Penduduk (KTP) luar daerah tidak terdaftar dalam pemilih tambahan.
“KTP luar daerah tidak terdaftar dalam pemilihan tambahan, sehingga berpotensi diadakan PSU,” ungkap Dofir ketika dikonfirmasi, Minggu (18/2/2024).
(agh)
Discussion about this post