KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Menyoal kasus berkurangnya ukuran luas tanah 34.512 M2, di wilayah Tembilok, Desa Sai Awan Kanan, Kecamatan Mauara Pawan, milik warga Ketapang, Gianty Krisna, dalam waktu dekat pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ketapang akan mengambil sikap sesegera mungkin menyelesaikan persoalan tersebut.
Ketika dikonfirmasi Kepala BPN Ketapang, Antonius mengatakan, pihak BPN akan melakukan analisa fakta terlebih dahulu persoalan bedasarkan dokumen-dokumen yang telah diserahkan ke BPN.
“Tentu sebelum memanggil kedua belah pihak untuk mediasi, kami akan melakukan gelar internal terlebih dahulu bersama jajaran supaya mengupas tuntas persoalan utama yang menjadi permasalahan ini, sehingga dalam hal penanganannya kita bisa menempuh langkah-langkah yang tepat agar persoalan kedua belah pihak segera selesai,” ungkap Antonius di ruang kerjanya, Rabu (31/1/2024).
Antonius berharap kedua belah pihak (pemilik tambiran) bisa menerima opsi-opsi yang akan disampaikan oleh BPN.
Seperti diketahui sebelumnya Gianty Krisna pemilik tanah di Tembilok, Desa Sai Awan Kanan, yang bertambiran dengan tanah Soepono bisa dimohonkan oleh BPN dalam pembuatan sertifikat tanah hanya seluas 18.230 M2. Padahal berdasarkan surat keterangan tanah (SKT) dari desa, tanah yang dimilikinya seluas 34.512 M2.
(agh)
Discussion about this post