KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Pemilik Tanah di wilayah Tembilok, Desa Sai Awan Kanan, Kecamatan Mauara Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Gianty Krisna mengaku kecewa dengan layanan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ketapang. Pasalnya dikatakan Gianty baru-baru ini dirinya mengajukan pembuatan sertifikat tanah berdasarkan surat keterangan tanah (SKT) dari desa dengan total seluas 34.512 M2, hanya bisa dimohonkan 18.230 M2.
“Inikan aneh, tanah saya bisa hilang puluhan meter persegi. Yang lebih heran lagi saat hasil pengukuran ulang luas tanah saya hanya 32.820 M2, tidak sampai 34.512 M2,” ungkap Gianty, belum lama ini.
Menurut Gianty, jika hanya berkisar 4 M2 dari total luas 34.512 M2 berdasarkan SKT tidak bisa dimohonkan di BPN lantaran untuk kepentingan batas sepadan sungai dirinya bisa memaklumi, namun jika sudah puluhan meter persegi tidak bisa dimohonkan dirinya menganggap BPN sengaja menghilangkan separoh luas tanahnya.
“Sebelumnya kita akui tanah ditambiran kita sudah ada dikeluarkan sertifikat hak milik oleh BPN Ketapang, bahkan di sertifikat itu diduga keluasan tanahnya lebih luas dari ajuan SKT sebelumnya oleh pemiliknya,” beber Gianty.
Untuk itu, lanjut Gianty guna mencari tahu penyebab hilang tanahnya puluhan meter persegi. Sehingga tidak bisa dimohonkan pembuatan sertifikat dirinya memberi kuasa ke Riduan yang merupakan kenalannya untuk melakukan pengurusan dan mediasi di BPN Ketapang pada Minggu lalu, Senin (18/12/2023).
Sementara saat dikonfirmasi Riduan mengatakan, pemilik tambiran tanah Soepono tidak bisa hadir, sedangkan ahli waris tanah Abdurrahman yang menjual ke Gianty ada hadir pada saat mediasi di BPN Ketapang.
“Sementara untuk hasilnya saat ini BPN belum bisa memutuskan menindaklanjuti seluas 34.512 M2 untuk dibuatkan sertifikatnya. Mereka melalui Kasi Pengendalian dan Penangan Sengketa hanya menindaklanjuti hasil exspose penelitian saja, karena kepala kantornya lagi cuti,” ujar Riduan.
“Untuk ahli warisnya sendiri mengakui bahwa tanah yang dijualnya ke Gianty memang seluas 34.512 M2 berdasarkan SKT yang dikeluarkan desa,” timpalnya.
Senada dengan Riduan, Kasi Pengendalian dan Penangan Sengketa BPN Ketapang, Rian Bastian mengaku hasil mediasi yang dilakukan oleh pihaknya hanya baru exspose penelitian yang nanti hasilnya akan disampaikan melalui surat pemberitahuan ke Gianty.
(agh)
Discussion about this post