KALBAR KABARDAERAH COM, PONTIANAK – Sebanyak 20 anggota Koperasi Jasa Anugrah Karya Sejahtera, Kubu Raya hadir dalam rapat anggota tahunan (RAT) Buku 2022 yang dilaksanakan di Aula Hotel 95 Jalan Imama Bonjol Kota Pontianak, Kalimantan Barat, pada (9/11/2023).
Rapat pertama yang digelar membahas terkait bongkar muat barang pelabuhan menuju pergudangan kubu raya dan meluaskan lini kerja Koperasi Jasa Anugrah Karya Sejahtera (KJAKS) di Kabupaten Kubu Raya.
Ketua Koperasi Jasa Anugrah Karya Sejahtera Indra Cica dalam keterangannya menuturkan, bahwa Koperasi Jasa Anugrah Karya Sejahtera mengadakan RAT sesuai dengan amanat UU nomor 25 tahun 1992 tentang koperasi, ini merupakan RAT pertama dengan harapan kedepan bisa lebih baik dengan tujuan koperasi bersifat mandiri, mensejahterakan, mencerdaskan anggota serta menjamin dan menjaga dalam arti bongkar muat.
Dia menerangkan, awal berdirinya koperasi dengan tujuan melindungi para pekerja buruh, sesuai dengan peraturan bupati nomor 41 tahun 2023, maka Koperasi JAKS diberikan peluang untuk memperluas lini kerja, dalam arti luas dengan kesepakatan kerja.
“Seperti kita pahami perjanjian kerja waktu tertentu atau tidak tertentu, karena banyak gudang penyimpanan di Kubu Raya mereka kita diperkerjakan disana, kita lindungi dengan wadah koperasi, dimana memang untuk wadah pekerja itu hanya ada dua, serikat dan koperasi,” ungkapnya.
Dia menerangkan, hadirnya Koperasi JAKS dengan tujuan melindungi para pekerja, menjamin mereka dari kesehatan dan kecelakaan kerja dan peraturan bupati mengatur tentang bongkar muat, secara otomatis Koperasi JAKS akan mencoba progres kedepan, untuk RAT ini akan meluaskan lini kerja, pada saat ini untuk Koperasi JAKS sendiri sudah mempunyai 4 gudang dan sudah melakukan pekerjaan dan sekarang meluas.
Wanita paruh baya yang biasa disapa Bunda Cica ini berharap dengan hadirnya Koperasi JAKS tidak terjadi konflik seperti yang terjadi beberapa waktu lalu.
“Kita mendengar sudah banyak terjadi konflik dan dengan hadirnya Koperasi JAKS ini bukan untuk membuat keributan dalam artian kita melihat sistem permainan seperti apa, jika kita mengacu pada tenaga kerja itu waktu tertentu seperti kita pahami satu atau dua tahun hingga tujuh tahun,” paparnya.
Bunda Cici mengatakan, ada perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan ini bisa selamanya, namun untuk koperasi nya sendiri sistem kerja samanya hanya perjanjian kerja sama saja, tapi kalau kita mengacu pada bongkar muat biasanya perjanjian kerja itu waktu tertentu atau tidak tertentu.
“Harapan kita kedepan agar Koperasi JAKS ini bisa meluaskan lini kerja, setidaknya menghadirkan anggota serta mengurangi angka pengangguran agar generasi muda kita kedepan bisa lebih baik,” ucapnya.
Untuk perluasan lini kerja dijelaskan, Bunda Cica akan datang ke komoditi bongkar muat (pemilik barang) dengan harapan agar diberikan amanah dan kepercayaan dengan perjanjian kerja waktu tertentu, maka dengan demikian kita akan menarik warga setempat (dalam artian wilayah kearifan lokal).
“Kita akan menarik warga dengan tawaran sifat jasa tenaga kerja bongkar muat, jika mereka berminat tentu akan kita sampaikan meskipun masih dalam tahap belajar dan itu bisa, cuma pastinya tetap harus mempunyai tanggung jawab dalam tugas,” tutupnya.
(imas)
Discussion about this post