KALBAR.KABARDAERAH.COM, PONTIANAK – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Barat (Kalbar) menerima penyerahan saksi berkewarganegaraan Malaysia berinisial MBR yang merupakan salah seorang bukan saksi terkait perkara narkotika, namun sampai saat ini ditemukan fakta terhadap MBR berada di wilayah Indonesia tanpa memiliki dokumen perjalanan yang sah dan izin tinggal keimigrasian.
Kepala Kemenkumham Kalbar, Muhammad Tito Andrianto mengatakan, saat ini penyidik BNNP Kalbar sedang melakukan penyidikan tindak pidana narkotika yang merupakan serahan dari Pangdam XII Tanjung Pura pada Senin 30 Oktober 2023 pukul 15.00 WIB. Berkaitan dengan hal tersebut salah seorang saksi diserahkan penyidik BNNP Kalbar berinisial MBR.
“Namun setelah dilakukan pemeriksaan tidak ditemukan keterlibatan saksi dengan perkara narkotika yang dimaksud. Sehingga dilakukan penyerahan ke Kantor Kemenkumham wilayah Kalbar untuk dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tindak pidana keimigrasian yang dilakukan MBR,” ungkap Kepala Kemenkumham Kalbar, Kamis (2/10/2023).
Menurut Tito, saat ini PPNS bidang Intelijen dan penindakan Kantor Kemenkumham Kalbar mendapat permulaan awal tindak pidana keimigrasian yang dilakukan MBR yaitu berada di wilayah Indonesia tanpa memiliki dokumen perjalanan yang sah dan izin tinggal keimigrasian. Berdasarkan Surat Nomor : B/1356/XI/KA/PB.00/2023/BNNP perihal penyerahan saksi warga negara Malaysia pada tanggal 02 November 2023.
Untuk itu ditegaskan Tito, atas perbuatannya, MBR dapat dijerat dengan pasal 119 ayat 1 Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian yaitu, setiap orang asing yang masuk dan atau berada di wilayah Indonesia yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku dipidana paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak lima ratus juta rupiah.
“Saat ini penyidik akan terus mendalami dan melakukan pengembangan tindak pidana keimigrasian lainnya yang dilakukan oleh MBR,” ujarnya.
Lebih lanjut, Tito mengapresiasi kepada anggota tim pengawasan orang asing di provinsi Kalbar, dalam hal ini Kodam XII Tanjung Pura dan BNNP yang sudah bersinergi dalam menjaga keamanan dan kedaulatan NKRI khususnya dari ancaman warga negara asing.
(imas)
Discussion about this post