KALBAR.KABARDAERAH.COM, KUBU RAYA – Pihak PT. Bumiraya Ritel Indonesia menanggapi persoalan para tenan UKM korban penipuan penyewaan Food Court Mr. Koki
Melalui salah satu dari tim kuasa hukumnya, Kasuwan, PT. Bumiraya Ritel (Gaia Mall Pontianak), menyatakan bahwa pihaknya juga merupakan korban penipuan dari Bambang Surya Taufiq dari Mr. Koki Indonesia bersamaan dengan para tenan.
“Terkait masalah dengan Mr. Koki Indonesia atau Bambang Ya, saya sampaikan dari awal bahwa awal semuanya ini karena diawali dari LOI dari GAIA, kemudian direspon atau diminati oleh Bambang, di dalam Loi itu kan ada beberapa sarat diantara hampir setiap klausal syarat tidak terpenuhi oleh Bapak Bambang. Sehingga kami rasanya bisa dibatalkan, kemudian kita lakukan langkah-langkah somasi yang sudah ketiga kalinya, namun tidak direspon. Akhirnya kami lakukan laporan ke Polres Kubu Raya, dan ditindak lanjuti dengan mediasi yang tidak ada titik temu sehingga berlalu sampai hari ini,” ungkap Kasuwan, Senin (30/10/2023).
Menurut Kasuwan, pihaknya sudah melaporkan hal tersebut. Dan diakuinya pihaknya juga selaku korban seperti halnya sama dengan teman tenan yang lain. Karena di samping instalasi membangun instalasi gas dan sewa pun sampai hari ini belum pernah dibayar.
Ia juga menegaskan pihak Gaia Mall Pontianak (PT. Bumiraya Ritel Indonesia) tidak ada hubungan hukum dengan para tenan Food Court Mr. Koki Indonesia, namun yang ada hubungan hukum pihaknya dengan Bambang, mitra kerja klainnya.
“Karena dia (Bambang) sudah selama ini dikasih waktu untuk merenov atau perbaikan tempat atau lapak, akan tetapi tidak terpenuhi dan terkesan mundur waktu yang ditentukan sampai bulan September. Sehingga kami PH ambil langkah, namun semuanya sudah dilakukan, seperti pemberitahuan somasi sampai pemberitahuan semuanya terhadap barang-barang yang ada di ruang lapak,” terangnya.
Sementara jawaban surat kuasa hukum dari tenan, pihaknya sudah menjawab, antaranya Bahwa mengenai Letter Of Intent (LOI) no. 088/leasing/BRC-MALL/I/2021 tertanggal 06 agustus 2021 antara PT. Bumiraya Ritel Indonesia dengan Mr. Koki Indonesia Up. Bpk Bambang Surya Taufiq telah jelas syarat-syarat sewa dan ketentuan yang tertuang dalam LOI telah disetujui Mr. Koki Indonesia dan dalam perjalanan persiapan ruang sewa (fitting out) terjadi kemunduran dalam penyelesaian persiapan ruang sewa, dan hingga waktu yang ditentukan tidak bisa diselesaikan atau disiapkan, adapun uang sewa dan biaya pemasangan instalasi gas hingga sekarang tidak pernah dibayarkan ke pihak Pt. Bumiraya Ritel Indonesia (Gaia Mall).
Bahwa perjanjian sewa Food Court Mr. Koki dengan para tenan, PT. Bumiraya Ritel Indonesia tidak ada hubungan hukum dengan para tenan (Herianto, Johan, Lukman Christo, Wimpie Juwono dan Johana) karena perjanjian Food Court Mr. Koki dengan Para tenan tanpa sepengetahuan dan bukan tanggung jawab PT. Bumiraya Ritel Indonesia.
Hal ini juga Pihaknya berdasarkan LOI, pihaknya menjadi Korban dari perbuatan melawan hukum Mr. Koki Indonesia Up. Bambang Surya Taufik yang kemudian pihaknya melaporkan ke Polres Kubu Raya pada tangal 16 Desember 2021 dan sudah dilakukan mediasi, namun gagal. Pihaknya merasa tertipu dan mengalami kerugian secara terus menerus.
“Klien kami juga tidak ada kewajiban untuk menyelesaikan atau mengembalikan uang para tenan, karena klien kami tidak ada hubungan hukum. Dan terhadap kios atau lapak dalam ruang Gaia Mall, secara keperdataan itu mutlak kewenangan PT. Bumiraya Ritel Indonesia.,” pungkasnya.
(imas)
Discussion about this post