KALBAR.KABARDAERAH.COM, PONTIANAK – Ketua komite kepala BPH Migas Erika Retnowati, beserta anggota DPR RI Komisi VII Katherine A. Oe menggelar seminar umum, Sabtu kemarin di salah satu Hotel berbintang di Pontianak.
Katherine mengatakan, saat ini untuk setiap pangkalan gas ukuran LPG 3 kg kini harus sudah memberlakukan KK dan KTP. Pemberlakuan ini menurut Katherine untuk mengetahui masyarakat kurang mampu atau tidaknya dalam pembelian gas LPG ukuran 3 kg.
“Pihak Pertamina juga sudah memberlakukan kepada pelanggan pembelian tabung gas LPG 3 kilo harus menggunakan sistem balkot. Disitu juga masyarakat lebih mudah hanya dengan menunjukkan balkot untuk pembelian gas atau BBM Subsidi,” ungkapnya.
Katherine menegaskan, terhadap SPBU jika memang ada pelanggaran yang dilakukan tentang pendistribusian BBM bersubsidi menyalahi aturan, bisa dilaporkan ke Pertamina maupun kepada Komisi VII asalkan dilengkapi dengan bukti dan data yang lengkap.
“Jika data tidak dilengkapi kami tidak akan mau melakukan penindakan. Apalagi sekarang ini berbagai isu yang berkembang dilapangan mengenai BBM subsidi dibawa ke perusahaan-perusahaan Sawit,” imbuhnya.
Katherine berharap masyarakat di Kalimantan Barat jika ada keluhan baik pada saat membeli gas LPG 3 kilo maupun pada saat membeli BBM bersubsidi semua keluhan tersebut bisa disampaikan kepada pihaknya.
(imas)
Discussion about this post