KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – General Manager (GM) PT. Kayung Agro Lestari (KAL) yang merupakan grup perusahaan ANJ, Dadi memberikan hak sanggahan terkait adanya pemberitaan di media ini beberapa hari yang lalu menyoal tudingan dari Ketua pengawas koperasi kebun (Kopbun) Lestari Abadi Bersama (LAB) yang menyatakan PT.KAL telah melanggar peraturan daerah (Perda).
Menurut penyampaian Dadi, bahwa pengurus koperasi LAB selama ini belum pernah menyampaikan secara langsung kepada PT.KAL terkait penyampaiannya di pemberitaan media ini, yang seharusnya dikatakan Dadi pengurus koperasi LAB dapat membahasnya secara konstruktif dengan PT. KAL.
“Dalam menjalankan seluruh kegiatan usahanya, KAL berkomitmen untuk selalu memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Dadi melalui tulisan yang dikirimkan ke kalbar.kabardaerah.com, Kamis (12/10/2023).
Dadi menuturkan, sesuai dengan peraturan dan tata kelola dalam anggaran dasar Koperasi LAB, KAL juga telah mengimbau agar Koperasi LAB segera melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) untuk dapat memutuskan pengurus dan pengawas yang sah.
Baca Juga : Kopbun LAB Tuding PT.KAL Langgar Perda Ketapang
“Sesuai kebijakan keberlanjutan grup ANJ, KAL berkomitmen untuk menciptakan nilai tambah dan berkontribusi positif bagi masyarakat tempat kami beroperasi melalui bisnis dan kegiatan yang bermanfaat secara sosial, lingkungan, dan ekonomi,” terangnya.
Selain itu, ditegaskan Dadi, komitmen KAL untuk turut memberikan dampak positif salah satunya dengan melibatkan masyarakat lokal sebagai pekerja dalam kegiatan operasionalnya. Bahkan sampai saat ini KAL mempekerjakan lebih dari 2.100 orang dari desa sekitar perusahaan.
“KAL juga menggandeng kontraktor lokal dari desa sekitar untuk berpartisipasi dalam kegiatan operasional perusahaan,” tutup Dadi.
(agh)
Discussion about this post