KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Ketua Badan Pengawas Koperasi Kebun (Kopbun) Lestari Abadi Bersama (LAB), Rahmad menuding PT. Kayong Agro Lestari (KAL) yang merupakan anak cabang dari perusahaan ANJ melakukan pelanggaran terhadap peraturan daerah (Perda) Kabupaten Ketapang no.7 tahun 2015 tentang perizinan dan pembinaan usaha perkebunan serta pola kemitraan.
Adapun tudingan pelanggaran Perda no 7 tahun 2015 yang dilontarkan Rahmad terhadap PT.KAL yang merupakan salah satu perusahaan kebun kelapa sawit yang berinvestasi di Desa Kuala Tolak, Kecamatan Matan Hilir Utara (MHU), Kabupaten Ketapang tersebut terdapat beberapa poin diantaranya,
Bahwa kemitraan yang dibangun PT. KAL tidak menguntungkan anggota Kopbun LAB karena tidak sesuai dengan Pasal 1 nomor 30 yang mana kemitraan
usaha perkebunan adalah hubungan kerja yang saling menguntungkan.
Selain itu, bahwa tidak terbukanya pihak PT. KAL terhadap anggota berupa MOU yang selama ini pihak anggota koperasi tidak pernah mengetahuinya secara jelas apa isi MOU tersebut. Hal ini menurut dia tidak sesuai dengan asas perkebunan pada pasal 2 poin (g) tentang keterbukaan yang tertuang pada Perda Ketapang no 7.
Dia melanjutkan, bahwa kehadiran perusahaan tidak menjalankan fungsinya sehingga tidak sesuai dengan pasal 5 point (a) tentang ekonomi yaitu peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
Bahwa selama ini tidak pernah menghibahkan lahan seluas 6 hektar kepada desa, sehingga bertentangan dengan Perda no 7 pada pasal 46.
Sementara pihak manajemen PT KAL, Taufik ketika dikonfirmasi mengaku pihaknya saat ini sedang mempersiapkan sanggahan.
“Iya bang, tim kami sedang mempersiapkan sanggahan ya bang,” tulisnya melalui pesan WhatsApp kepada media ini, Rabu (4/10/2023).
(agh)
Discussion about this post