KALBAR.KABARDAERAH.COM, PONTIANAK – Hampir Dua bulan Laporan Dugaan Perampasan mobil oleh TAF belum juga naik P21, Kuasa pendamping pelapor Yusnia Nona berharap Polda Kalbar bekerja secara profesional dalam melayani korban, (05/10/2023).
Syafarahman Ketua Pasukan Adat Nusantara Indonesia Provinsi Kalimantan Barat selaku perwakilan dari penerima kuasa pendampingan terhadap Yusnia Nona kepada awak media mengatakan bahwa “sudah hampir dua bulan setelah Korban melaporkan tindakan perampasan mobil yang diduga dilakukan Debcolektor dan Toyota Astra Finance didepan kantor Toyota Astra Finance saat ingin membayar angsurannya namun mobil di tahan dan di tarik secara paksa oleh Debcolektor dan Hambali dari Toyota Astra Finance.
“Saksi – saksi saat kejadian di depan kantor Toyota Astra Finance komplek Ayani Mega mall sudah di periksa, barang bukti sudah di serahkan, namun hingga hari ini belum juga ada perkembangan yang signifikan,” ungkapnya.
“Hari ini (05/10/2023) Yusnia Nona (pelapor) Berkomunikasi dengan penyidik via pesan WhatsApp mempertanyakan perkembangan kasusnya dan di jawab penyidik bahwa kasus sedang di proses cuma terkendala kurangnya saksi saksi dari Kabupaten Sintang dan merasa kesusahan dalam mendapatkan keterangan saksi saksi dari Sintang,” timpal Syafarahman.
Menurutnya, saksi yang bagai mana lagi yang dicari oleh penyidik, bukannya dua orang saksi dan alat bukti sudah terpenuhi.
Dia mengatakan, diluar sana banyak kasus serupa namun tidak ada yang naik kepengadilan, sehingga banyak konsumen yang dirugikan oleh ulah Debcolektor namun kami berharap kasus Yusnia Nona ini tidak di petieskan dan kami berharap Kapolda Kalbar memberikan atensi dan perhatian khusus dalam kasus dugaan perampasan unit mobil oleh Debcolektor dan Toyota Astra Finance.
Tim Kuasa pendamping juga menanyakan langsung kepada penyidik (06/10/2023), di Mapolda Kalbar Masih dalam penyidikan pengembangan untuk menentukan satu tersangka.
Sementara, Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., kepada awak media mengaku pihaknya akan kita melayani dengan baik dan obyektif sesuai fakta hukum.
(ims)
Discussion about this post