KALBAR.KABARDAERAH.COM, KUBU RAYA – Pemerintah kabupaten Kubu Raya mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbub) nomor 41 tahun 2023 terkait usaha bongkar muat di Kabupaten Kubu Raya, yang dilaksanakan di Ruang Praja Kantor Bupati Kubu Raya, pada Kamis (5/10/2023).
“Hari ini kita sosialisasikan terkait perbup 41 Tahun 2003, bagaimana kita mengatur masalah usaha bongkar muat, Alhamdulillah disusun cukup panjang cukup lama menyusun produk ini dan juga dievaluasi diverifikasi oleh pemerintah provinsi juga tentunya sebelum diundangkan Alhamdulillah lebih sempurna,” kata Sekda Kubu Raya, Yusran Anizam.
Yusran berharap dengan pengaturan ini aktivitas bongkar muat di pergudangan menjadi lebih baik.
“Ya mudah-mudahan salah satu solusilah bagaimana kita menjaga produk perekonomian investasi di daerah kita tetap tumbuh, kemudian bagaimana aktivitas semangat semua pihak termasuk untuk mensejahterakan buruh bongkar muatnya ini diatur di dalam perbup ini di mana dari kontrak bongkar muat antara perusahaan pemilik barang dengan badan usaha bongkar muat jasa bongkar muat itu diatur di produk ini,” jelasnya.
Sekda menjelaskan, sekitar 60% dari nilai kontrak itu untuk buruh, dan sisanya 40% digunakan untuk kepentingan buruh semisalnya untuk BPJS kesehatan.
“BPJS ketenaga kerja itu 40% nya dan lain-lainnya serta operasional, akan tetapi 60% dari nilai kontrak itu untuk upah buruh itu sendiri,” tegasnya.
Menurut Sekda dengan adanya Perbub ini, semua pihak tetap bersemangat mentaati aturan tersebut.
Sementara terkait surat bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan yang kontroversial, Sekda mengatakan bahwa saat surat itu diterbitkan baru ada satu yang legalitasnya.
“Waktu surat Bupati itu dikeluarkan berdasarkan evaluasi dari perizinan bahwa memang di Kubu Raya cuma koperasi MJP waktu itu yang memiliki izin KBLI sesuai dengan bidang usaha bongkar muat di pergudangan, ini pergudangan ya bukan di pelabuhan cuma satu koperasi maka di surat Bupati waktu itu diinformasikanlah ke semua pemilik barang bahwa kalau mau kontrak bongkar muat dengan koperasi MJP itu waktu itu. Nah saat ini kalau memang Sesuai dengan surat Pemprov bahwa ada 29 badan usaha yang berpotensi untuk memiliki KLBI sesuai dengan bidang usaha bongkar muat, itu kalau besok lusa memang sudah semuanya memiliki KLBI, ya kita infokan ke pemilik barang lagi, bahwa ada perusahaan ini, ada Koperasi ini yang memiliki KLBI sesuai dengan bidang usaha bongkar muat,” papar Sekda.
Untuk selanjutnya, tegas Sekda nanti mempersilakan pemilik barang memilih mana yang lebih menguntungkan pemilik barang.
“Terbuka saja, cuman sampai dengan surat Bupati kemarin memang baru satu badan usaha tapi berdasarkan informasi dari surat Provinsi, nah ini kita sedang melakukan penilaian kalau memang 29 badan usaha itu memang sudah lengkap, kita sampaikan juga semuanya itu,” imbuhnya.
Makanya, ungkap Sekda disosialisasi aturan ini juga semua pihak tetap berpegangan mengimplementasikan aturan yang berlaku, baik aturan tentang undang-undang cipta kerja dengan perizinan melalui OSS, yang kemudian terbit lagi sekarang peraturan Bupati 41 tahun 2023. ini kalau semua pihak berpegangan pada Aturan ini Insyaallah tertib semua,”
“Kalau semua pihak berpegangan pada aturan ini insyaallah tertib semua. Aturan ini mengatur tidak ada pilih kasih, namanya juga aturan berlaku umumnya semata-mata untuk kepentingan masyarakat untuk kepentingan roda perekonomian daerah,” pungkasnya.
(ims)
Discussion about this post