KALBAR.KABARDAERAH.COM, PONTIANAK – PSDKP Pontianak mengadakan kegiatan Forum Konsultasi publik dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan prima.
Pihak PSDKP Abdul Quddus mengatakan, pelaksanaan kegiatan ini merupakan evaluasi sejauh pelayanan publik yang sudah pihaknya berikan kepada pengguna jasa dalam hal ini pengusaha kapal perikanan.
“Karena kami ada dua pelayanan diantaranya pelayanan standar like operasional dan kedua merupakan lembar verifikasi hasil tangkapan ikan,” ujarnya Rabu (9/8/2023).
Ia mengaku pelaksanaan kegiatan hampir setiap tahun dilaksanakan, yang mana persatu semesternya diadakan evaluasi.
“Intinya untuk mengetahui sejauh mana pelayanan publik apakah sudah sesuai dengan harapan pelaku usaha atau belum, jika ada yang belum puas atau ada saran ataupun masukan tentu momen Forum Konsultasi Publik ini tempatnya,” kata Abdul Quddus.
Untuk tahun depan, dijelaskannya apa yang telah disepakati hari ini antara PSDKP Pontianak dan Pelaku Usaha dimulai dari jam layanan, waktu pelayanan dan lain sebagainya nanti akan dievaluasi, apakah sudah cukup atau perlu adanya perubahan.
“Pada saat ini kita memiliki buku saku digital mobile, dimana prinsipnya buku saku tersebut isinya terkait aturan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan, untuk mempermudah bagi pengawas perikanan, penyidik Polri dan bagi pelaku usaha perikanan yang ingin mengetahui tentang pengelolaan sumber daya perikanan, jadi dengan masuk ke aplikasi tersebut kita bisa melihat semua dan tinggal klik disitu,” terangnya.
Ia menjelaskan contohnya ketika ingin melihat ikan apa saja yang dilindungi, seperti ikan belidak, tinggal klik dan nantinya semua akan muncul terkait ikan belidak itu termasuk jenis apa dan diatur dimana saja.
“Buku saku ini untuk mempermudah para pelaku usaha perikanan, mahasiswa perikanan dan paling pas untuk para penegak hukum dan masyarakat yang ingin tahu terkait ikan apa saja yang boleh dimakan, karena didalam buku saku digital tersebut sudah lengkap dengan aturan-aturannya,” pungkasnya.
(imas)
Discussion about this post