KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ketapang telah mengajukan usulan remisi umum kepada 529 Narapidana sebagai bagian dari peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-78. Langkah ini merujuk pada Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 Pasal 4 ayat (1), Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat serta tindaklanjut dari surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DirjenPAS) , Nomor PAS-pk.05.04-998, yang diterbitkan pada 12 Juni 2023, Rabu (09/08/2023).
Kepala Lapas Ketapang, Ali Imran mengatakan, bahwa remisi merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana.
“Pemberian remisi dijalankan melalui integrasi sistem informasi pemasyarakatan antara Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, Kantor Wilayah, dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk memastikan proses yang terkoordinasi,” ujar Ali Imran.
Ali menjelaskan, remisi umum yang diajukan terbagi menjadi dua kategori, yaitu Remisi Umum I dan Remisi Umum II. Remisi Umum I memberikan pengurangan masa hukuman sejumlah bulan tertentu, sedangkan Remisi Umum II adalah remisi langsung bebas pada hari itu.
Rincian usulan remisi adalah sebagai berikut:
Remisi Umum I:
• 1 bulan: 108 narapidana
• 2 bulan: 89 narapidana
• 3 bulan: 152 narapidana
• 4 bulan: 121 narapidana
• 5 bulan: 42 narapidana
• 6 bulan: 7 narapidana
Total Remisi Umum I: 519 narapidana.
Remisi Umum II:
• 1 bulan: 4 narapidana
• 2 bulan: 4 narapidana
• 3 bulan: 1 narapidana
• 4 bulan: 0 narapidana
• 5 bulan: 0 narapidana
• 6 bulan: 1 narapidana
Total Remisi Umum II: 10 narapidana.
Sehingga, jumlah total narapidana yang diajukan untuk menerima remisi umum mencapai 529 orang.
Menurut Ali bahwa langkah ini akan memberikan kesempatan kedua bagi narapidana untuk memperbaiki diri dan kembali berkontribusi positif bagi masyarakat setelah menjalani hukuman pidananya.
(agsh)
Discussion about this post