KALBAR.KABARDAERAH.COM, KUBU RAYA – Kepala Desa Pasir Putih terpilih, Kecamatan Teluk Pak Kedai, Kabupaten Kubu Raya, Burhan memiliki kenangan tersendiri kala dirinya pertama kali menjabat sebagai Kades.
Ia menceritakan usai dilantik sebagai Kades pada 17 Desember 2021 lalu, dirinya serasa aman selama satu bulan masuk kantor, namun ketika melakukam seleksi untuk perangkat desa, Burhan secara prosudur memberikan Surat Peringatan (SP) pertama, kedua dan ketiga terhadap anak mantan kepala desa lantaran tidak pernah masuk kantor.
“Akhirnya Juni kemarin dan terakhir saya memberikan SK pemberhentian itu, seolah-olah dianya tidak terima. Bahkan anaknya mantan kepala desa tersebut sempat mengamuk sembari mengatakan jangan masuk ke kantor desa lagi. Jika ada yang masuk jangan tidak tahu dan ini tentu ibu-ibu PKK mau membuat Video ucapan Selamat Ulang Tahun Kabupaten Kubu Raya pada 4 Juli 2022 kemarin jadi ketakutan,” kenang Burhan.
Paska kejadian itu, menurut Burhan dirinya langsung mendatangi pihak kecamatan Teluk Pak Kedai untuk meminta pendapat.
“Akan tetapi Pak Camat Supriyadi juga gerah karena tindakan awal camat dengan melakukan pembinaan, sampai turun ke rumah mantan kades tersebut tidak ada respon sampai hari ini oleh mantan kades itu mengenai anaknya maupun masalah aset desa yang dibawa kerumahnya. Bahkan membuat Pak Supriyadi selaku camat juga kesal dan jenuh untuk melakukan kepengurusan aset Desa Pasir Putih,” paparnya.
Burhan melanjutkan, terkait masalah aset desa ini dikatakannya, sebelumnya sudah ada perjanjian tertulis di Pemdes Kubu Raya pada tanggal 6 Juni 2022 kemarin bahwa mantan kades bersedia mengembalikan aset desa, akan tetapi hingga saat ini tidak terealisasikan dan seakan berita acara tersebut dibuat mainan saja, sehingga membuat dirinya menggiring persoalan ini mengadu ke Bupati Kubu Raya, Muda Mahendra, Pemdes, Inspektorat untuk berkantor di rumah, melakukan pelayanan publik di rumah hingga 7 bulan ini.
“Terus terang masalah pelayanan desa Pasir Putih masih saya jalankan, malah lebih ekstra lagi sudah tidak mengenal waktu kalau sifatnya mendesak,” katanya.
Burhan berharap, kepada pihak terkait agar dapat mengatasi aset desanya yang masih dikuasai oleh mantan kades.
“Mengenai fasilitas umum seperti ambulan desa itu sangat diperlukan untuk warga saya yang ingin melahirkan dan juga warga yang sakit ataupun meninggal,” paparnya.
“Sedangkan saat ini saya menggunakan speed boat saya pribadi, hanya itu yang bisa saya bantu buat masyarakat, akan tetapi harap dimaklumi speed boat saya ini sudah tua takutnya ada kemacetan dan rusak pada saat mau di pakai. Sedangkan
speed boat milik desa masih ada sama mantan kades yang suka berpergian ke pontianak dengan menggunakan speed boat desa tersebut. Takutnya ketika kita mau pakai dia nggak ada, nantinya akan menjadi hambatan pelayanan publik,” keluhnya.
(imas)
Discussion about this post