KALBAR.KABARDAERAH.COM, PONTIANAK – IMDG CODE bekerja sama dengan Balai Pendidikan Dan Pelatihan Transportasi Laut (BP2TL), Nasional Shipowners Asociation Indonesia (INSA), dan Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI), mengadakan pelaksanaan Diklat penanganan dan pengangkutan barang berbahaya di pelabuhan.
disalah satu hotel di Pontianak.
Pelaksanaan diklat ini yang terlaksana di salah satu hotel di Pontianak yang diwacanakan pada
6 hingga 9 Desember 2022 tersebut, dibuka oleh Kepala KSOP Pontianak Capten Imanuel Moses Karaeng, dengan mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan tahun 2016.
Capten Moses Imanuel Karaeng mengatakan, terkait diklat yang dilaksanakan merupakan persyaratan pengangkutan barang berbahaya yang sudah bersertifikat dengan peraturan menteri No.16 tahun 2021 yang menangani barang di pelabuhan maupun di kapal.
“Maka diselenggarakan Diklat ini yang diapresiasi oleh INSA dan APBMI,” ujarnya, Rabu (7/12/2022).
Moses Karaeng menerangkan, adapun barang yang berbaya dalam kategori itu ada delapan, antara lain dapat meledak, terbakar sendiri, ada bersifat gas, cair, curah, padat dan lain sebagainya.
“Maka pada hari ini diadakan pendidikan dan pelatihan bagi yang menangani dan sertifikasi dikeluarkan oleh BP2TL bukan KSOP, dengan harapan saya terlaksananya diklat ini maka penanganan dan pengangkutan barang berbaya menjadi lebih baik, sehingga tidak terjadi bahaya yang dapat ditimbulkan oleh jenis barang-barang tersebut, karena sudah ditangani oleh orang-orang yang sudah memiliki sertifikat,” paparnya.
Sementara itu, Sekretaris INSA, Slamet menambahkan, berdasarkan UU No.16 tahun 2021 pihaknya selaku pengguna jasa baik dari INSA, pengangkut kapal dan APBMI, mereka yang melakukan pekerjaan bongkar muat barang, kemudian pelabuhan sendiri atau Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal untuk Kebutuhan Sendiri (Tuks) harus tahu jika yang diterima barang berbahaya.
“Untuk anggota INSA sendiri itu wajib, namun harus ada yang kita pilah lagi, jadi dari pelayaran itu menangani 2 barang salah satunya IMBJ ada IMBC (Indonesia-Malaysia Business Council ), memang barang itu berbahaya tapi berbeda, dan yang diadakan pada saat ini merupakan barang-barang yang sifatnya cair ” liquit ” dan satunya mungkin pada tahun depan kita laksanakan itu untuk barang curah padat berbahaya, salah satunya seperti boksit, batu bara, nikel,” terangnya.
“Untuk pada hari ini barang cair berupa cemical, solar, bensin dan industri yang dalam kategori berbahan berbahaya seperti CPO dan turunannya yang juga termasuk kelompok ini, kemudian barang kemasan seperti yang menggunakan drum atau jerigen yang menggunakan barang berbahaya,” tutupnya.
(imas)
Discussion about this post