KALBAR.KABARDAERAH.COM, KUBU RAYA – Adanya hasil keputusan rapat yang di laksankan Forkopimcam Sungai Kakap bersama masyarakat dan pemilik usaha oplosan gula merah campuran gula pasir di Aula Pondok Pesantren AN-NUR Sungai Berembang, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap dengan agenda pembahasan masalah pembuatan gula merah oplosan pada Senin 31 Oktober 2022 lalu sehingga membuahkan hasil kesepakatan bersama membuat Soecipto satu diantara pengusaha oplosan gula merah campuran gula pasir keberatan.
Kendati demikian Soecipto mengaku hikmah yang dipetik dengan adanya pertemuan tersebut dirinya menyadari adanya kelalaian dengan membuka usaha produksi gula merah oplosan tanpa melengkapi izin yang lengkap atau ilegal, sehingga mengakibatkan usahanya terhenti sementara waktu.
“Namun dengan adanya saran dari dinas terkait dan dari Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LEGATISI) kami bersyukur, karena dengan adanya ini kami tahu bahwa usaha yang kami bangun selama ini masih IIegal,” ujarnya, disalah satu kafe di kota Pontianak, Senin (7/11/2022).
Soecipto mengaku, selaku pengusaha dirinya kedepan akan melengkapi persyatan untuk pembuatan izin usaha agar bidang usaha yang digelutinya menjadi legal.
Lebih lanjut, pria yang kesehariannya disapa Cecep ini mengatakan, dengan terhentinya sementara waktu usaha produksi gula merah di tempatnya sangat berdampak terhadap para karyawannya yang sudah lama bekerja dalam segi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Jujur kita rakyat kecil dari para pekerja sendiri merasa kesulitan untuk memenuhi ke butuhannya, karena tidak ada pendapatan untuk keperluan makan sehari-hari, dikarenakan para pekerja tersebut dapat sehari untuk makan sehari,” terangnya.
Untuk itu, ia berharap terutama dari pemerintah desa dan Instansi terkait agar mempercepat memproses pengajuan persyaratan surat izin yang telah diajukannya.
(imas)
Discussion about this post