KALBAR.KABARDAERAH.COM, KUBU RAYA – Upaya pemberantasan tindak kejahatan terus dilakukan oleh aparat Kepolisian. Hal ini dibuktikan dengan penggerebekan tampat judi sabung ayam yang dilakukan di Wilayah Hukum Polres Kubu Raya.
Sebanyak 14 ekor ayam jago siap adu disita Polsek Sungai Kakap. Ayam ini disita polisi dalam kondisi 5 ekor dalam keadaan mati dan 9 ekor dalam keadaan hidup.
Sementara 6 orang panitia pelaksana dan pelaku perjudian sabung ayam dan judi dadu kolok kolok ditangkap dan kini di tahan di Polsek Sungai Kakap.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Jerrold H.Y Kumontoy didampingi Kapolsek Sungai Kakap AKP Dede Hasanuddin dan Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Iptu Teuku Rivanda Iksan memberikan keterangan pers terkait pengungkapan judi sabung ayam yang tergolong penyakit masyarakat ini.
“Pemberantasan perjudian ini merupakan atensi pimpinan dalam Program Prioritas Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo,” kata Kapolres Kubu Raya, AKBP Jerrold H.Y Kumontoy, Sabtu (5/11/2022).
Pengungkapan kasus perjudian sabung ayam ini berhasil diungkap oleh unit Satreskrim Polsek Sungai Kakap, Minggu (30/10/2022) pukul 10.30 WIB di kebun Langsat, Dusun Parit Banjar, Desa Kalimas, Kecamatan Sungai Kakap.
Selain judi sabung ayam, Satreskrim Polsek Sungai Kakap juga berhasil membongkar perjudian jenis kolok- kolok atau permainan ketangkasan dengan dadu yang bergambar, mulai kepiting, kodok, ular, burung dan lain-lain.
“Pengungkapan ini dilakukan petugas kami pada hari Senin (31/10/2022) pukul 01.53 WIB di sebuah pentas bekas hajatan pernikahan,” terang Kapolres.
Lokasi perjudian kolok-kolok ini berada di Dusun Sungai Udang Hulu, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap.
Dari pengungkapan dua kasus perjudian, sabung ayam dan kolok kolok ini, polisi menangkap dan menahan 6 orang masing masing berinisial MIS (50), MK (30), YN (40), NW (52), TH (70) MY (41) dan IS (45). Sementara tiga tersangka lainnya berinisial ER, NR dan DA masih buron serta ketiganya adalah pemasang judi kolok – kolok.
Pasal yang disangkakan bagi penyelenggara Judi jenis sabung ayam dan bandar judi jenis Kolok-kolok dikenakan Pasal 303 ayat (1) ke (1e) KUHP, sedangkan bagi pemasang taruhan judi dikenakan pasal 303 bis ayat (1) ke (1) dan ke (2) KUHP.
Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold Jerrold H.Y Kumontoy menambahkan kegiatan tersebut merupakan kegiat rutin kepolisian yang di tingkatkan dalam rangka untuk memelihara kamtibmas yang aman dan kondusif, memberantas penyakit masyarakat serta mencegah terjadinya aksi kriminalitas.
(imas)
Discussion about this post