KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Setelah digandeng Pengadilan Agama (PA) Ketapang dalam kerjasama memberikan pelayanan bantuan hukum gratis, kini Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Borneo Tanjungpura Indonesia bekerjasama dalam memberi bantuan hukum dengan Pengadilan Negeri (PN) Ketapang.
Direktur LBH Borneo Tanjungpura, Junaidi, SH menerangkan bahwa LBH yang dipimpinnya didirikan berdasarkan akta pendirian 13 Mai 2016, yang kemudian disahkan oleh kemenkumham 25 November 2016, dengan struktur kepengurusan terdiri dari 10 orang advokat, 4 orang anggota atau para legal, dan 1 orang tenaga administrasi.
“Kemudian LBH Tanjungpura Indonesia lulus verifikasi dan akreditasi sebagai pemberi bantuan hukum berdasarkan kemenkumham periode 2022 sampai dengan 2024, pada 29 Desember 2021 kemarin,” ungkap Junaidi di kantornya, Senin (24/1/2022).
Junaidi mengatakan, adapun bantuan hukum yang dilakukan pihaknya di PN Ketapang sama halnya dilakukan seperti di PA Ketapang. Dimana menurutnya pertama kali mendaftar untuk bantuan hukum di PN pada 10 Januari 2022, yang kemudian disusul dengan tes wawancara pada 14 Januari 2022.
“Alhamdulillah, Kamis 13 Januari diumumkan hasil seleksi dan Borneo Tanjungpura Indonesia dinyatakan sebagai pemenang seleksi di pos bantuan hukum PN Ketapang,” beber Junaidi.
“Kemudian hari ini, Senin 24 Januari 2022 kita melakukan penandatanganan MoU di PN Ketapang,” sambungnya.
Junaidi menjelaskan, dirinya bersama rekan-rekannya mendirikan LBH Borneo Tanjungpura indonesia diakuinya guna memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu dengan mengacu pada Perma nomor 1 tahun 2014.
“Dalam hal bantuan hukum ini kita melayani, konsultasi, bantuan, pembuatan dokumen, dan penyuluhan hukum. Semoga saja LBH Borneo Tanjungpura Indonesia ini dapat bermanfaat untuk masyarakat, khususnya di Kabupaten Ketapang,” tukasnya.
(agsh)
Discussion about this post