KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Mewakili Bupati Ketapang Sekretaris Daerah Alexander Wilyo menghadiri acara peluncuran lima akar penyangga UMKM Tanah Kayong, pada Sabtu (25/09/2021) di Kampus Politeknik Kabupaten Ketapang.
Dalam sambutan Sekda mengatakan bahwa undang-undang nomor 20 tahun 2008 tentang usaha mikro, kecil dan menengah.
Menurutnya hal ini telah mengatur semua hal yang berkenaan dengan pengembangan UMKM, mulai dari kriteria, aspek perizinan serta bagaimana peran serta pemerintah pusat dan daerah dalam pemberdayaan usaha mikro.
“Pemerintah berkewajiban menentukan peruntukkan tempat usaha yang meliputi pemberian lokasi di pasar, sentra industri, lokasi pertanian rakyat, lokasi yang wajar bagi pedagang kaki lima dan lokasi lainnya.” ujarnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa keberadaan UMKM di Ketapang sangatlah penting karena UMKM jelas mendorong percepatan pencapaian lima dari pemerintah Kabupaten Ketapang yakni memperkokoh landasan perekonomian masyarakat.
“Saya mendukung pengembangan UMKM yang ada di Kabupaten Ketapang. Selanjutnya saya mendorong agar para dinas terkait, pelaku bisnis, pengusaha besar, bank swasta maupun bank pemerintah, politeknik negeri ketapang agar dapat memberikan bimbingan bantuan dan menjadi orang tua asuh bagi pengembangan UMKM di Ketapang,” pesan Sekda.
“Berikan sentuhan teknologi dan inovasi baik dari bentuk produk maupun dalam pengemasan produk/packing, lakukan strategi branding sehingga UMKM Ketapang dapat naik kelas dan mampu menembus pasar lokal regional bahkan Internasional,” tutupnya.
(ri)
Discussion about this post