KALBAR.KABARDAERAH.COM, PONTIANAK – Syarif Mahmud Melvin Al Kadrie, Sultan Pontianak ke IX menyerahkan sepenuhnya proses hukum pelaku pengrusakan Masjid Ahmadiyah Sintang kepada Polda Kalbar.
Hal ini dikatakannya karena menyangkut dengan kondusifitas situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Wilayah Kalimantan Barat, paskah kejadian pengrusakan fasilitas ibadah Ahmadiyah di Kabupaten Sintang, pada 3 September 2021kemarin. Dimana pihak kesultanan kembali angkat bicara sembari memberikan penegasan terhadap beberapa hal penting yang harus dijaga bersama oleh stakeholder dan seluruh elemen masyarakat.
Lebih lanjut, Syarif Mahmud Melvin Al Kadrie, menyatakan sama sekali tidak setuju keberadaan Ahmadiyah dan seluruh aktivitasnya. Namun, Kendatipun tidak setuju dengan aktivitas Ahmadiyah, Sultan Kadariah Pontianak bukan serta merta setuju dengan tindakan pengrusakan fasilitas/rumah ibadahnya.
“Masalah pengrusakan Masjid Ahmadiyah di Kabupaten Sintang, proses hukum terhadap para pelakunya sepenuhnya penanganan kita percayakan kepada Polda Kalbar,” ujarnya.
Ia menegaskan, bahwa tidak ada upaya-upaya unjuk rasa untuk pembebasan terhadap tersangka pengrusakan Masjid Ahmadiyah.
Seperti diketahui, penyelesaian kasus Ahmadiyah di Kalbar untuk dituntaskan oleh pemerintah daerah Propinsi Kalbar yang mana menjadi sorotan utama dari Sultan Kadariah Pontianak, termasuk penghentian segala aktivitas Ahmadiyah di Kalbar.
Sehingga, akhirnya berujung Syarif Mahmud Melvin Al Kadrie, Sultan Pontianak ke IX mengimbau kepada seluruh masyarakat terutama masyarakat Melayu di Kalimantan Barat agar bersikap bijak, bisa saling menahan diri, berkepala dingin, jagan mudah terprovokasi seperti adanya unggahan-unggahan di sosial media serta tetap menyerahkan semua proses hukum kepada aparat keamanan yang berwenang, demi terciptanya kedamaian di Kalimantan Barat.
(imas)
Discussion about this post