KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Alexander Wilyo memimpin rapat pembahasan laporan pendahuluan peninjauan kembali Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ketapang Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2015 – 2035, pada Selasa (14/9/202) di Ruang Rapat Utama (Lantai 3) Kantor Bupati Ketapang.
Dalam sambutannya, Alexander Wilyo mengatakan bahwa antara lain rencana Tata Ruang menjadi isu yang semakin viral belakangan ini khususnya terkait kebijakan pemerintah untuk mendorong investasi atau yang lebih dikenal dengan istilah OSS (Online Single Submission).
Bahkan, menurut Alexander Wilyo undang-undang cipta kerja yang dikenal dengan istilah Omnibus Law memposisikan Rencana Tata Ruang sebagai persyaratan dasar perizinan berusaha dan pengadaan lahan.
“Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang,” pungkas Alexander Wilyo.
(ri)
Discussion about this post