• BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
  • TENTANG KAMI
Kabar Daerah Kalbar
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PARIWISATA
  • SENI & BUDAYA
  • DAERAH
    • Kab. Bengkayang
      • Kab. Kapuas Hulu
    • Kab. Kayong Utara
      • Kab. Ketapang
    • Kab. Kubu Raya
      • Kab. Landak‎
    • Kab. Melawi
      • Kab. Mempawah
    • Kab. Sambas
      • Kab. Sanggau
    • Kab. Sekadau
      • Kab. Sintang
    • Kota Pontianak
      • Kota Singkawang
  • POLITIK
  • PARIWARA
  • PERISTIWA
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PARIWISATA
  • SENI & BUDAYA
  • DAERAH
    • Kab. Bengkayang
      • Kab. Kapuas Hulu
    • Kab. Kayong Utara
      • Kab. Ketapang
    • Kab. Kubu Raya
      • Kab. Landak‎
    • Kab. Melawi
      • Kab. Mempawah
    • Kab. Sambas
      • Kab. Sanggau
    • Kab. Sekadau
      • Kab. Sintang
    • Kota Pontianak
      • Kota Singkawang
  • POLITIK
  • PARIWARA
  • PERISTIWA
No Result
View All Result
Kabar Daerah Kalbar
No Result
View All Result
HOME JAKARTA BABEL JABAR BANTEN JATENG RIAU SULUT ACEH SUMUT KEPRI SULBAR SULTENG SULTRA GORONTALO SULSEL MALUKU MALUT PAPUA BARAT KALTARA KALSEL KALTIM PAPUA SUMBAR JAMBI SUMSEL BENGKULU LAMPUNG JOGJA JATIM NTB NTT BALI KALBAR KALTENG

Polres Ketapang Tangani Berbagai Tindak Pidana Kejahatan, Diantaranya Para Pengedar Sabu

10 Agustus 2021
in Kab. Ketapang, TERBARU

Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana memperlihatkan narkoba jenis sabu dan beberapa barang bukti lainnya yang berhasil diamankan dari pelaku tindak pidana lainnya kepada awak media.

KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Berbagai kasus tindak pidana kejahatan berhasil ditangani Polres Ketapang selama kurun waktu akhir Juli hingga awal Agustus 2021.

Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana memaparkan dalam rentang waktu dua bulan tersebut pihaknya berhasil menangani tindak pidana kasus pencurian motor di Kecamatan Sandai, kasus pertambangan emas tanpa izin (Peti) di Kecamatan Kendawangan, dan kasus Pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Manis Mata, serta pengungkapan 6 orang sebagai bandar kepemilikan sabu.

ArtikelLainnya

Operasi Keselamatan Kapuas Dimulai, Ini Himbauan Kadis Perhubungan dan Kasat Pol PP Sintang

Gugatan PHI PT. Poliplant Sejahtera (Cargill Group) Ditolak Majelis Hakim Pengadilan PHI pada PN Pontianak

Duduki Jabatan Baru Sebagai Kapolres Pontianak, Kombespol Adhe Hariadi Lakukan Tatap Muka dengan Awak Media

“Untuk kasus curanmor kita mengamankan dua tersangka yakni DO 20 tahun dan KOM 18 tahun,” kata mantan orang nomor satu di Polres Kubu Raya ini kepada awak media, Selasa (10/82021).

Yani menuturkan, terhadap kedua tersangka pihaknya akan menjerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.

Selanjutnya, Yani membeberkan pengungkapan kasus Peti yang berada di wilayah Kecamatan Kendawangan. Dimana menurut Yani, Polres Ketapang mengamankan pelaku RUD (34), beserta rekan kerjanya BEN (24), dan DON (27).

“Dari pengungkapan kasus Peti ini, barang bukti yang kita amankan berupa, 81 buah lempengan butiran emas berbagai ukuran, uang tunai sebesar Rp 191.081.000, tiga buah timbangan digital, satu set alat engecor, satu buah penjepit, satu buah gelas pelastik berisi serbuk pijar, uang tunai Rp 2.630.000, dan satu buah Kalkulator, serta satu unit toyota rush,” beber Yani.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku diancam dengan pasal tindak pidana UU No 3 tahun 2020 perubahan UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara,” jelasnya.

Sementara untuk kasus pembunuhan di Kecamatan Manis Mata yang berlokasi di kamp atau mess PT Putra Kontrindo Abadi (PKA) di desa Jambi, Ketapang, Yani mengatakan Polres Ketapang selain mengamankan terduga pelaku BI (46), polisi juga mengamankan dua buah pisau yang diduga untuk alat membunuh korban.

“Untuk motif pelaku melakukan pembunuhan masih sedang didalami penyidik. Dan untuk pelaku BI ini terancam dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara,” terang Yani.

Lebih lanjut, terhadap kasus lainnya Yani memaparkan memasuki 10 hari rentang waktu bulan Agustus 2021 Polres Ketapang berhasil mengungkap 6 kasus peredaran narkoba jenis sabu diberbagai lokasi di wilayah Ketapang.

“Untuk narkoba berhasil diamankan 6 orang yang bisa dikatagorikan sebagai pengedar,” kata Yani.

Adapun para tersangka pengedar narkoba jenis sabu ini, Yani menyebutkan, yakni JON (43) dengan barang bukti sabu seberat 19, 5 gram dan uang tunai Rp 6.600.000, DW (39) dengan barang bukti 15,45 gram sabu, HER (38) dengan barang bukti 8,92 gram serta uang tunai Rp 17.114.000, AR (48) dengan barang bukti 17, 03 gram sabu dan uang tunai Rp 9.458.000, REN dengan barang bukti 5,18 gram serta uang tunai Rp 1.970.000, Nar dengan barang bukti sabu seberat 7,8 gram serta uang tunai sebesar 1.200.000.

“Dari ke enam tersangka ini Polres Ketapang berhasil mengamankan total berat keseluruhan sabu 73,88 gram serta uang tunai sebesar Rp 36.000.000,” ujar Yani.

“Kalau sabu-sabu ini dikonsumsi oleh 10 orang berarti dengan tertangkapnya para tersangka dengan jumlah sebanyak 73,88 gram kita telah menyelamatkan 738 orang,” sambungnya.

Yani melanjutkan, terhadap ke enam orang tersangka yang sudah masuk katagori pengedar pihaknya akan mengenakan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan masa hukuman paling singkat 6 tahun, penjara seumur hidup, atau pidana mati.

(agsh)

Post Views: 982
Tags: Bandar SabuJenis NarkobaNarkobaPolres KetapangTindak Pidana
ShareTweetSend
Previous Post

TNI-Polri Bersihkan Masjid Al-Kafi Jelang 1 Muharram 1443 H

Next Post

Pelaku Penyelundupan 100 Ton Rotan Ilegal Masih Bebas Berkeliaran

Discussion about this post

Kabar Daerah Network

  • Aceh
  • Sumut
  • Sumbar
  • Kepri
  • Riau
  • Jambi
  • Sumsel
  • Bengkulu
  • Lampung
  • Babel
  • Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jabar
  • Jateng
  • Jatim
  • NTB
  • NTT
  • Bali
  • Kalbar
  • Kaltara
  • Kalteng
  • Kaltim
  • Kalsel
  • Sulut
  • Sulbar
  • Sulteng
  • Sultra
  • Sulsel
  • Gorontalo
  • Malut
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat

Tentang Kabar Daerah

PT KABAR DAERAH INDOMEDIA

Media Online & TV Streaming Nasional

Portal berita dan TV Streaming nasional yang tersebar di seluruh Indonesia. Memberikan informasi daerah terupdate, tercepat dan terlengkap.

Seluruh Wartawan Kabar Daerah dibekali oleh ID Card dan Surat Tugas yang terdaftar dalam Box Redaksi.

  • BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
  • TENTANG KAMI
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PARIWISATA
  • SENI & BUDAYA
  • DAERAH
    • Kab. Bengkayang
      • Kab. Kapuas Hulu
    • Kab. Kayong Utara
      • Kab. Ketapang
    • Kab. Kubu Raya
      • Kab. Landak‎
    • Kab. Melawi
      • Kab. Mempawah
    • Kab. Sambas
      • Kab. Sanggau
    • Kab. Sekadau
      • Kab. Sintang
    • Kota Pontianak
      • Kota Singkawang
  • POLITIK
  • PARIWARA
  • PERISTIWA


© 2018 PT. Kabar Daerah Indomedia
Aceh | Sumatera Utara | Kepulauan Riau | Riau | Sumatera Barat | Jambi | Sumatera Selatan | Bengkulu | Lampung | Bangka Belitung | Jawa Barat | Banten | DKI Jakarta | Jawa Tengah | Yogyakarta | Jawa Timur | Sulawesi Utara | Sulawesi Barat | Sulawesi Tengah | Sulawesi Tenggara | Sulawesi Selatan | Gorontalo | Kalimantan Utara | Kalimantan Barat | Kalimantan Tengah | Kalimantan Selatan | Kalimantan Timur | Nusa Tenggara Barat | Nusa Tenggara Timur | Bali | Maluku | Maluku Utara | Papua Barat | Papua