KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Mantan Kepala Desa Matan Jaya, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara ZK alias N (44) diamankan Kopolisian Resort Ketapang lantaran diduga membawa narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.
Kasat Narkoba Polres Ketapang, Iptu Anggiat Sihombing menerangkan penangkapan terhadap ZK dilakukan di tepi jalan Simpang Empat Terap, Dusun Terap, Desa Istana, Jl. Trans Kalimantan, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang oleh Polsek Sandai.
“Kejadiannya hari Selasa 20 Juli 2021 sekira pukul 03.00 Wib, dimana anggota Polsek Sandai melakukan penggecekan terhadap 1 buah mobil Pazero Sport warna Hitam yang didalamnya ada saudara ZK,” ujar Sihombing, Jumat (30/7/2021).
Terhadap ZK, usai dilakukan penggeledahan menurut Sihombing, anggota menemukan satu kantong klip, yang berisikan dua butir pil yang berwarna kuning yang diduga narkotika jenis ekstasi dari saku baju yang dipakai ZK dan barang berupa satu buah tempat permen XYLITOL, yang setelah di buka terdapat satu paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu yang disimpan disaku celana.
“Selain itu anggota juga menemukan satu buah tutup bong, dua buah pipet sedotan, satu buah sendok sabu, tiga buah korek api gas, satu buah tabung kaca, satu buah cangklong kaca, satu buah dompet warna Hitam berisi uang Rp. 73.000, berikut KTP an ZK dan NPWP,” papar Sihombing.
Selanjutnya menurut Sihombing, setelah dilakukan penggeledahan di dalam mobil, anggota juga menemukan satu buah sendok sabu besar terbuat darinpipet.
Lebih lanjut, Sihombing menyebut adapun barang bukti yang telah diamankan pihaknya yang didapat dari tersangka ZK, yakni, 1 buah sendok pipet ukuran besar 1 buah sendok pipet ukuran kecil, 2 buah sedotan / Pipet, 1 buah tutup bong atau alat hisap, 3 buah korek api gas, 1 buah kaca pambo, 1 buah canting / pambo / alat hisap, uang tunai sebesar RP. 73.000, 1 buah kantong klip berisi sebuk kristal putih yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan bruto 0.48 gr, 1 buah kantong klip yang berisikan 2 butir pil yang berwarna kuning yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat total 0.98 gr, 1 buah tempat permen merek XYLITOL, 1 buah dompet yang berisikan KTP dan NPWP, serta 1 unit mobil Pazero Sport warna Hitam dengan Nomor Polisi KB 1384 IN.
“Untuk tersangka ini akan kita kenakan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1), Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Sihombing.
(agsh)
Discussion about this post