KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Jamaludin yang merupakan ahli waris tanah Udi bin Lojek merasa ditipu oleh Saidani salah satu warga yang berdomisili di Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.
Pasalnya, disebutkan Jamaludin, dirinya tidak tahu terhadap penjualan tanah milik waris yang terletak di Jalan Karya Tani, Gang Usaha 2, di Kelurahan Sukaharja, dilakukan oleh Saidani yang semula hanya diberi kuasa untuk mengurus tindak lanjut rekomendasi dari komnasham tentang permohonan untuk ukur ulang tanah seluas 24 hektar untuk di kembalikan ke ahli waris berdasarkan surat dari komnasham tanggal 31 Januari 2017 yang belum terealisasi di lokasi tanah di Jalan Karya Tani berdasarkan Surat Keterangan Hak Milik (SKHM) No.376/ 1959 An.Udi Bin Lojek.
“Sejak menerima kuasa dari saya tersebut, urusan Saidani tidak ada kejelasan. Malah tanah saya di perjual belikan oleh Saidani dan Jainudin yang kita tunjuk sebagai penjaga tanah ahli waris dengan dalih mengimingi saya akan dibayar 12 miliar rupiah oleh developer dan akan di bangun perumahan,” ungkapnya, Sabtu (26/6/2021).
Disamping itu juga, Jamaludin menambahkan, dirinya pernah diminta untuk menandatangi SKT oleh Saidani di kediaman Jainudin dalam keadaan dipaksa.
“Karena saya ini tidak tau baca tulis, akhirnya saya tandatangani SKT tersebut. Padahal saya hanya memberikan kuasa mengurus, bukan kuasa jual beli apalagi soal kuasa pengambilan uang sama sekali tidak ada. Saya benar- benar tertipu,” kesalnya.
Lebih parah lagi, menurut Jamaludin, dirinya baru mengetahui dari Selamet yang merupakan pihak pembeli setelah memperlihatkan kwitansi pembayaran kepadanya dengan jumlah pengambilan uang berpariasi dengan sejumlah total kurang lebih Rp 60 juta, yang notabene pengambilan uang mengatasnamakan ahli waris.
Guna mengatasi persoalan ini, Jamaludin mengaku jika dia mengambil inisiatif meminta bantuan pendampingan Komisi Cabang Lembaga Pegawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan Kabupaten Ketapang yang di Ketuai Wito Koeswoyo.
“Setelah kami telusuri bersama-sama menemukan sebuah SKT yang berisikan penyerahan dari saya ke saudara Selamet yang beralamat di Gg.Usaha 2, Kelurahan Sukaharja Lengkap dengan bukti beberapa lembar kwitansi pengambilan uang dari saudara Selamet yang di ambil oleh Saidani,” bebernya.
Jamaludin melanjutkan, bahkan tidak hanya sampai disitu, dirinya pernah diminta untuk menandatangi pengesahan dari ahli waris untuk kesepakatan jual beli antara pemilik sertifikat An.Tan Djui Poh alias Apo yang diketahuinya sebagai pihak penjual dan alek sebagai pembeli di Notaris Sigit.
“Saya ikut saja, karena dijanjikan akan dibayarkan ganti rugi sebesar 75 juta rupiah atas ganti rugi seluas tiga kapling tanah diatas tanah waris dari Tn.Apo. Namun sampai sekarang tidak ada, saya baru mengetahui uang yang dijanjikan sudah diambil oleh Saidani dengan bukti kwitansi pengambilan An.Saidani dengan membubuhkan keterangan pada kwitansi untuk pembayaran ganti rugi untuk ahli waris,” terang Jamaludin.
“Dari pengakuan Apo terhadap saya pembayaran sudah dilakukannya ke Pak Jai ahli waris dan orang BPN, yang mana kecurigaan kita bahwa Jainudin mengatasnamakan ahli waris dan Saidani mengaku orang BPN,” sambungnya.
Menurut Jamaludin permasalahan ini juga pernah dilakukan mediasi di Kantor Kelurahan, namun keduanya tidak ada itikad baik, akhirnya dirinya melaporkan porsoalan kedua orang tadi yang telah menipu dirinya ke Polres Ketapang.
“Setelah dipanggil di kantor Polisi mereka sambil menangis tersedu dan berjanji akan mengembalikan uang tersebut. Namun sampai saat ini belum ada realisasinya dan terkesannya selalu menghindar. Kemungkinan dalam waktu dekat ini saya berencana akan melapor kembali ke Polres Ketapang dengan membawa barang bukti,” tegasnya.
Lebih lanjut, Jamaludin mengatakan, dirinya bersama ahli waris dari Udi bin Lojek lainnya yang masih empat saudara yang masih hidup tetap mempertahankan hak dari para pihak yang ingin menguasai tanah waris peninggalan orang tua mereka.
“Meskipun ada pihak-pihak yang memiliki sertifikat sementara/SHM sekalipun di atas tanah ahli waris Udi bin Lojek. Kami para ahli waris tidak akan tinggal diam dan tak akan melepaskan begitu saja karena itu hak kami. Bahkan kami berencana akan menunjuk kuasa hukum untuk menggugat kembali guna mencari keadilan,” pungkasnya.
(pusar)
Discussion about this post