KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Bupati Ketapang melalui Asisten II Setda Bidang Perekonomian Pembangunan dan Kesra Drs. H.Marwan Noor, membuka Kegiatan Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Pemenuhan Hak Anak (PHA) pada Lembaga Pemerintahan, Non Pemerintahan dan Dunia Usaha Kewenangan Kabupaten atau Kota, pada Rabu (7/04/2021) di Hotel Aston Ketapang.
Marwan Noor menyampaikan bahwa pemerintah melalui kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak telah mendesain dan mensosialisasikan sebuah sistem dan strategi pemenuhan hak-hak anak yang terintegrasi dan berkelanjutan dengan mengembangkan kebijakan kabupaten atau kota layak anak.
“Kebijakan kabupaten atau kota layak anak bertujuan untuk mensinergikan sumber daya pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha. Sehingga pemenuhan hak-hak anak Indonesia dapat lebih dipastikan,” ujarnya.
Lebih lanjut, menurut Marwan Noor bahwa kebijakan tersebut merupakan implementasi dari tindak lanjut komitmen dunia melalui “Word Fit For Children” dimana pemerintah Indonesia juga turut mengadopsinya.
Marwan Nooor mengatakan, ada 24 indikator kota layak anak yang didasarkan pada substansi hak-hak anak yang dikelompokkan menjadi 5 kluster hak anak, yaitu hak sipil, dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan pemanfaatan waktu luang dan kegiatan seni budaya dan, serta perlindungan khusus.
Marwan Noor berharap, penguatan koordinasi para stakeholder dapat terus ditingkatkan dan terus melakukan koordinasi secara rutin. Karena anak adalah investasi di masa yang akan datang.
“Menjadi kewajiban kita bersama untuk menjadi anak lebih berkualitas. Sehingga mereka akan menjadi modal pembangunan dan peran seluruh pemangku kepentingan pemerintah, masyarakat. Dan dunia usaha harus bahu membahu untuk dapat mewujudkannya,” pungkasnya.
(ri)
Discussion about this post