• BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
  • TENTANG KAMI
Kabar Daerah Kalbar
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PARIWISATA
  • SENI & BUDAYA
  • DAERAH
    • Kab. Bengkayang
      • Kab. Kapuas Hulu
    • Kab. Kayong Utara
      • Kab. Ketapang
    • Kab. Kubu Raya
      • Kab. Landak‎
    • Kab. Melawi
      • Kab. Mempawah
    • Kab. Sambas
      • Kab. Sanggau
    • Kab. Sekadau
      • Kab. Sintang
    • Kota Pontianak
      • Kota Singkawang
  • POLITIK
  • PARIWARA
  • PERISTIWA
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PARIWISATA
  • SENI & BUDAYA
  • DAERAH
    • Kab. Bengkayang
      • Kab. Kapuas Hulu
    • Kab. Kayong Utara
      • Kab. Ketapang
    • Kab. Kubu Raya
      • Kab. Landak‎
    • Kab. Melawi
      • Kab. Mempawah
    • Kab. Sambas
      • Kab. Sanggau
    • Kab. Sekadau
      • Kab. Sintang
    • Kota Pontianak
      • Kota Singkawang
  • POLITIK
  • PARIWARA
  • PERISTIWA
No Result
View All Result
Kabar Daerah Kalbar
No Result
View All Result

Dampak Belum Keluarnya Rekom Inspektorat KKU, Desa Simpang Tiga Liburkan Pegawai

7 April 2021
in HEADLINE, Kab. Kapuas Hulu, TERBARU

Ilustrasi pegawai perangkat desa. (net).

KALBAR.KABARDAERAH.COM, KAYONG UTARA – Sejumlah Desa di Kayong Utara, Kalimantan Barat belum mendapatkan dana transfer Anggaran Dana Desa (ADD) dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kayong Utara.

Hal ini seperti diungkapkan salah satu Kepala Desa Simpang Tiga, Kecamatan Sukadana, Rajali. Dimana Menurutnya terjadi molornya pencairan transfer ADD ini disebabkan belum keluarnya rekomendasi dari inspektorat Kayong Utara yang berakibat beberapa Desa yang ada di Kayong Utara terpaksa tidak dapat menyalurkan gaji pegawai desa, bahkan Rajali terpaksa harus meliburkan para pegawai kantor desa yang dipimpinnya.

ArtikelLainnya

Empat Cakades Sukabangun Dalam Ajukan Sanggahan, Dugaan Kecurangan Pilkades Mengemuka

1.500 Paket Sembako Disalurkan PT. CMI dan PT. DIB untuk Korban Banjir di Sandai Ketapang

Kejati Kalbar Tahan Konsultan Proyek Bandara Rahadi Oesman, Dugaan Penyimpangan Anggaran Miliaran Rupiah Mengemuka

“Kami cuma libur dulu, kami juga pening, sudah 4 bulan belum begaji. Kami menunggu rekom dari inspektorat belum dapat-dapat sampai saat ini, saya bilang libur saja dulu, bukan lalu tutup (kantor-red) gitu,” kata Rajali saat dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (7/4/2021).

Keputusan Rajali meliburkan sementara pegawainya disebabkan dirinya merasa kasihan dengan pegawai yang bekerja yang belum mendapat gaji sejak Januari hingga April ini, terlebih beberapa pegawai yang bekerja di Desa Simpang Tiga ini kebanyakan sudah bekeluarga yang memiliki tanggungjawab.

Saat ini sepengetahuan Rajali ada beberapa desa yang bernasib sama dengan desanya, yaitu Desa Sutera dan Sedahan Jaya.

“Kasihan juga kawan-kawan yang sudah mau masuk puasa. Sedahan Jaya, Sutera juga belum. katanya mau di verifikasi, kayak audit gitu, maksud saya, langsung di audit sajalah, dari pada diverifkasi macam ini,” kesalnya.

Rajali melanjutkan, beberapa kewajiban desa seperti pelaporan SPJ juga sudah diberikan, namun hingga saat ini rekom dari inspektorat juga belum dikeluarkan. Ia pun mengaku memiliki beban moral kepada pegawai yang ada, sehingga tidak enak menyuruh anak buahnya bekerja.

“Saya menyuruh anak buah kerja saja tidak enak, anak buah belum begaji semua. Dari Januari belum begaji, padahal evaluasi sudah selesai, tinggal ferivikasi, minta fotocopy SPJ sudah kami fotocopykan, biarlah kami mengutang, tapi kenyataannya sampai hari ini belum juga kelar,” ketusnya.

Untuk Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN diakuinya sudah masuk, namun didalam aturan tidak diperbolehkan menggunakan DD untuk membayar gaji pegawai.

“Kalau masalah DD sih tidak ada masalah, tinggal tarik cairkan. Cuma kami mau pakai untuk gaji tidak berani. Karena DD itu bukan untuk gaji,” paparnya.

Sementara itu terkesan melempar tanggungjawab Kepala Inspektorat Kayong Utara Oma Zulfithansyah, saat dikonfirmasi dirinya malah menyarankan awak media menghubungi pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (SP3APMD), terkait belum keluarnya rekomendasi dari Inspektorat sehingga berbuntut belum terbayarkannya gaji para pegawai desa.

“Terkait urusan desa dapat dikoordinasikan di kantor yang menangani urusan desa, yaitu dinas sosial, pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa KKU, di depan kantor PTSP KKU, atau bisa langsung ke kantor camat yang membawahi wilayah desa,” saran Oma Zulfithansyah saat menjawab di konfirmasi melalui WhatsApp.

(agsh/ji)

Post Views: 930
ShareTweetSend
Previous Post

Pemkab Ketapang Gelar Advokasi Kebijakan dan PHA

Next Post

Belum Bayarkan Hak Karyawan yang di PHK, PT Faicheung Birdnest Industry Bakal Diseret Ke PHI

Discussion about this post

Kabar Daerah Network

  • Aceh
  • Sumut
  • Sumbar
  • Kepri
  • Riau
  • Jambi
  • Sumsel
  • Bengkulu
  • Lampung
  • Babel
  • Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jabar
  • Jateng
  • Jatim
  • NTB
  • NTT
  • Bali
  • Kalbar
  • Kaltara
  • Kalteng
  • Kaltim
  • Kalsel
  • Sulut
  • Sulbar
  • Sulteng
  • Sultra
  • Sulsel
  • Gorontalo
  • Malut
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat

Tentang Kabar Daerah

PT KABAR DAERAH INDOMEDIA

Media Online & TV Streaming Nasional

Portal berita dan TV Streaming nasional yang tersebar di seluruh Indonesia. Memberikan informasi daerah terupdate, tercepat dan terlengkap.

Seluruh Wartawan Kabar Daerah dibekali oleh ID Card dan Surat Tugas yang terdaftar dalam Box Redaksi.

  • BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
  • TENTANG KAMI
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PARIWISATA
  • SENI & BUDAYA
  • DAERAH
    • Kab. Bengkayang
      • Kab. Kapuas Hulu
    • Kab. Kayong Utara
      • Kab. Ketapang
    • Kab. Kubu Raya
      • Kab. Landak‎
    • Kab. Melawi
      • Kab. Mempawah
    • Kab. Sambas
      • Kab. Sanggau
    • Kab. Sekadau
      • Kab. Sintang
    • Kota Pontianak
      • Kota Singkawang
  • POLITIK
  • PARIWARA
  • PERISTIWA


© 2018 PT. Kabar Daerah Indomedia
Aceh | Sumatera Utara | Kepulauan Riau | Riau | Sumatera Barat | Jambi | Sumatera Selatan | Bengkulu | Lampung | Bangka Belitung | Jawa Barat | Banten | DKI Jakarta | Jawa Tengah | Yogyakarta | Jawa Timur | Sulawesi Utara | Sulawesi Barat | Sulawesi Tengah | Sulawesi Tenggara | Sulawesi Selatan | Gorontalo | Kalimantan Utara | Kalimantan Barat | Kalimantan Tengah | Kalimantan Selatan | Kalimantan Timur | Nusa Tenggara Barat | Nusa Tenggara Timur | Bali | Maluku | Maluku Utara | Papua Barat | Papua