KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Panitia pemekaran Desa Sampit Raya telah menyerahkan proposal pemekaran Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, Ketapang, menjadi desa ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang, untuk pembuatan Peraturan Daerah (Perda) pemekaran desa.
Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua DPRD Ketapang, M. Febriadi. Bahkan menurutnya di tahun 2021 ini ada 10 Perda yang akan dibahas oleh DPRD Ketapang.
“Diantara dari 10 Perda tersebut termasuk Perda tentang pemekaran desa,” ungkap Febriadi, Kamis (18/3/2021).
Terhadap pemekaran desa, Febriadi menyebut di tahun 2021 ini ada 10 desa yang sudah memasukan proposal pemekaran, baik dari desa pedalaman maupun desa di pesisir pantai yang ada di Ketapang untuk mengajukan pemekaran.
“Satu diantaranya, ya Desa Sampit Raya tadi, yang mana nantinya kita jadikan sebagai daftar urut pengusulan Perda pemekaran setelah penyusunan pansus di Bulan Juni 2021 mendatang,” papar Febriadi.
Febriadi menjelaskan, setelah Perda pemekaran itu selesai dibuat, maka pihaknya akan menyampaikan ke Bupati Ketapang untuk segera didaftarkan ke Kementerian Dalam Negeri RI. (agsh)
Discussion about this post