KETAPANG – Asisten Sekda Bidang Pemerintahan (Ass. I) Kabupaten Ketapang Donatus Franseda hadir di acara Konsultasi Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalan SUTT 150 Kilovolt Jalan Kendawangan-Sukamara di Kabupaten Ketapang, pada Kamis (11/2/2021) kemarin.
Kegiatan Konsultasi tersebut diadakan oleh PLN Provinsi Kalimantan Barat yang berlangsung selama 3 hari dan dilaksanakan di empat kecamatan, yakni Kecamatan Kendawangan, Kecamatan Air Upas, Kecamatan Marau dan Kecamatan Manis Mata.
Dalam sambutannya, Donatus Franseda mengucapkan terimakasih serta menyambut baik rencana pembangunan jaringan SUTT 150 Kilovolt jalur Kendawangan-Sukamara.
Donatus Franseda menuturkan penyampaian dari Bupati Ketapang, dengan adanya rencana pembangunan jaringan SUTT 150 Kilovolt jalur Kendawangan Sukamara, diharapkan dapat menjadi langkah untuk meningkatkan percepatan pembangunan skala nasional dengan menghubungkan sistem kelistrikan di Kalimantan Barat dengan sistem kelistrikan di Kalimantan Tengah.
Menurutnya, dengan pembangunan jaringan SUTT ini dapat meningkatkan rasio elektrifikasi nasional, meningkatkan arus perekonomian, pendidikan, dan industri di Kabupaten Ketapang serta mengacu pada tujuan utamanya yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Ketapang khususnya dan masyarakat provinsi Kalimantan Barat pada umumnya.
“Kegiatan kita pada hari ini merupakan salah satu tahapan dalam rangkaian proses pengadaan tanah, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Konsultasi publik ini dilaksanakan dengan maksud untuk mendapatkan kesepakatan lokasi rencana pembangunan dari pihak yang berhak yang nantinya hasil dari konsultasi publik pada hari ini akan dituangkan dalam bentuk berita acara kesepakatan,” paparnya.
Ia menjelaskan, sesuai Perpres no. 71 tahun 2012 bahwa pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dilaksanakan melalui beberapa tahapan, yaitu tahap perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan penyerahan hasil. Yang mana dalam tahap persiapan sering terhambat oleh keberatan pemilik tanah dan masyarakat yang terkena dampak atas penetapan lokasi tersebut.
“Penyelenggaraan pengadaan tanah juga sering bersinggungan dengan isi hukum mendasar seperti hak asasi manusia, prinsip keadilan, prinsip keseimbangan antara kepentingan negara dengan kepentingan masyarakat baik secara individu maupun kelompok,” jelasnya.
Atas nama pemerintah daerah, dan Bupati Ketapang Ketapang, dikatakan Donatus Franseda sangat mendukung proyek strategis pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan SUTT 150 KV jalur Kendawangan-Manismata ini dalam upaya mewujudkan kehandalan daya listrik di Kalbar dan secara khusus juga untuk Kabupaten Ketapang.
“SUTT ini tentunya perlu dukungan dari masyarakat setempat, terutama para pemilik lahan yang dilewati saluran kabel/row dan bangunan tower. Untuk masalah ganti rugi/ganti untung dana kompensasi terhadap lahan tentunya dilakukan secara wajar dan akan dinilai oleh tim independen,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menuturkan, masyarakat terdampak atas proyek penerangan ini dapat mendukung serta memberi masukan dan saran kepada tim agar kegiatan pembangunan jaringan SUTT 150 Kilovolt dapat berjalan lancar dan apa yang kita harapkan bersama dapat terwujud.
Adapun jumlah sebaran titik jaringan, disebutkan Donatus Franseda bahwa SUTT 150 Kilovolt jalur Kendawangan-Sukamara yang akan dibangun, yaitu sebanyak 414 titik dan terbagi dalam 5 kecamatan dan terdiri dari 17 desa, sesuai informasi awal titik pembangunan jaringan SUTT 150 Kilovolt jalur Kendawangan-Sukamara.
“Diharap seluruh unsur pimpinan, Camat, Kepala Desa dan masyarakat yang terkena dampak, dapat membantu atau memfasilitasi tim dalam melaksanakan tugasnya. Agar kegiatan pembangunan jaringan SUTT 150 Kilovolt jalur Kendawangan-Sukamara dapat berjalan sesuai dengan perencanaan,” pintanya.
(ri)
Discussion about this post