KETAPANG – Manager GA dan License PT Mulia Bhakti Kahuripan (MBK), Erlangga mengaku jika perusahaan perkebunan serta pengelolaan kelapa sawit yang dipimpinnya memiliki perizinan yang jelas dengan akte pendirian Nomor C-18523 HT, tanggal 01 Januari 2005, Notaris Agnes Angelika, SH yang berkedudukan di Jakarta.
Hal itu diungkapkan Erlangga lantaran perusahaan ditempatnya berkerja tersebut di Desa Sinar Kuri, Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, setelah adanya isu-isu negatif, seperti tidak adanya persoalan perizinan, dugaan pencemaran masalah limbah, penerimaan karyawan maupun Corporate Social Responsibility (CSR).
Erlangga menjelaskan, mengenai persoalan limbah PT MBK sendiri telah memiliki perizinan berupa RKL RPL, Amdal, UKL UPL, laporan verifikasi permohonan kajian pemanfaatan air limbah di tanah PT MBK, hasil pemantauan air limbah, flow chart IPAL.
Selain itu, Erlangga melanjutkan PT MBK memiliki SOP pengelolaan limbah LA dan SOP kesiapsiagaan dan tanggap darurat, sertifikat akreditasi laboratorium penguji, hasil pantauan lingkungan mengenai uji emisi, udara ambien, kebisingan, kebauan, air permukaan sungai, izin kelayakan lingkungan kegiatan perkebunan dan pabrik pengolahan kelapa sawit, serta laporan pelaksanaan rencana pengelolaan, pemantauan lingkungan hidup yang dilaporkan secara berkala ke Dinas Perkim LH Ketapang, Dinas LH dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat.
“Perusahaan kita ini juga sudah pernah dilaporkan masyarakat tahun 2019 mengenai dugaan pencemaran lingkungan akibat pengolaan limbah kelapa sawit yang mencemari sungai Badak dan Kenayan. Nah saat itu tim dari Gakum Provinsi Kalbar telah mengecek dan memberikan verifikasi bahwa kondisi air sungai dua desa itu aman,” papar Erlangga didampingi Mill Manager, A.Rosidin dan Humas PT MBK, Putra Anjaspara serta Sustainability PT MBK, Rio Juliver Sipahutar ketika jumpa pers di salah satu cafe di Ketapang, Kamis (11/2/2021).
Selanjutnya, Erlangga menjelaskan PT MBK telah banyak melakukan program CSR terhadap masyarakat setempat seperti, pengerasan jalan, bantuan covid, melakukan sosialisasi pengembangan masyarakat.
Terkait persoalan tidak adanya penerimaan karyawan yang diperkerjakan di PT MBK, berasal dari warga Desa Riam Bunut, dibantah Erlangga, dimana menurutnya pihak perusahaan telah menerima 26 orang sebagai karyawan yang berasal dari masyarakat Desa Riam Bunut.
“Dari total 26 orang tadi, kita tempatkan 21 orang di bagian kebun dan 5 orang ditempatkan di pabrik,” tuturnya.
Sementara itu Mill Manager PT MBK, A.Rosidin menambahkan, terhadap persoalan masalah limbah perusahaan yang telah santer terdengar mencemari air sungai Desa Kenaya sehingga tidak bisa digunakan masyarakat setempat, dirinya membantah.
Rosidin mengungkapkan, jika tampungan limbah yang dikelola PT MBK letaknya berjarak 1 kilo meter dari sungai Kenaya.
“Jadi bagaimana bisa limbah kita dikatakan masuk kealiran sungai Kenaya, dari segi jaraknya saja sudah jauh dari aliran sungai. Selain itu letak posisi limbah kita juga malah di bawah bukan diatas aliran sungai Kanaya, hal ini tentunya tidak ada hubungannya dengan pencemaran air sungai itu disebabkan oleh limbah PT MBK,” pungkasnya.
(agsh)
Discussion about this post