KETAPANG – Bupati Ketapang Martin Rantan, secara resmi membuka lokakarya rencana pembangunan food estate di areal Teluk Keluang, Dusun Panca Bhakti, Desa Pesaguan Kanan, Kecamatan MHS (Matan Hilir Selatan), Kabupaten Ketapang, di ruang rapat utama Kantor Bupati Ketapang, pada Selasa (9/2/2021).
Martin menjelaskan bahwa lokakarya ini dimaksudkan untuk menyempurnakan usulan Kabupaten Ketapang dalam rencana pembangunan food estate pada Kementerian Pertanian, dengan terlebih dahulu mendapat rekomendasi dari Gubernur Kalimantan Barat.
Menurut dia, Pemerintah Kabupaten Ketapang telah melakukan pendekatan dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, dan Gubernur pun sangat mendukung terhadap program tersebut.
Dasar pemikiran pembangunan food estate, dikatakannya adalah Undang-undang terkait Peraturan Pangan dan Peraturan Menteri Pertanian dan Kehutanan tentang Lingkungan Hidup, sebagai inovasi untuk mengatasi dampak dari pandemi Covid-19, yang sangat berpengaruh dan menjadi ancaman bagi masyarakat utamanya pada sektor perekonomian.
Selain itu, diperkuat dengan instruksi Presiden RI agar kepala daerah agar mengadakan pembangunan food estate di daerahnya.
“Presiden telah mengintruksikan kepada para kepala daerah tentang pembangunan food estate ini. Soal dukungan dari provinsi dan masyarakat Kabupaten Ketapang tidak menjadi masalah, tetapi yang manjadi masalah bagaimana lahan ini ada legalitasnya,” ujar Martin.
Martin menyebut bahwa ada sekitar 13.000 hektar lahan yang masuk dalam kawasan hutan produksi dan kawasan konservasi. Pembangunan food estate tidak hanya pada satu area, tapi ada blok-bloknya.
“Usaha ini akan dipegang oleh suatu perusahaan, setelah adanya legalitasnya dari Kementrian Pertanian Republik Indonesia,” ungkapnya.
Martin menyampaikan, manfaat pembangunan food estate selain untuk mencukupi kesediaan pangan masyarakat, dapat juga menyerap tenaga kerja dan juga meningkatkan PAD Ketapang.
“Selain itu, keuntungan bagi Pemerintah Kabupaten Ketapang adalah PAD. Selama ini kita bergantung pada DAK dan DAU,” paparnya.
Dalam kesempatan itu, Martin pun memerintahkan kepada camat dan Kepala Dinas terkait, khususnya Kecamatan MHS untuk mengsosialisasikan kepada warga mereka agar mendukung terwujudnya food estate, dimana menurut dia tidak boleh ada klaim sepihak dari warga atas kepemilikan tanah-tanah yang ada di sana sebab milik negara.
“Agar masyarakat tidak mematok tanah atau lahan yang manjadi rencana area food estate. Sebab lahan tersebut adalah aset negara atau tanah Negara,” tegasnya.
Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Ketapang M. Febriadi, menyatakan sangat mendukung program food estate, dimana program ini merupakan konsep pengembangan pangan yang dilakukan secara terintegrasi mencangkup pertanian, perkebunan bahkan perternakan pada satu kawasan.
(ri)
Discussion about this post