KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Terminal Khusus (Tersus) Ilegal di dekat Jembatan Pawan 2 kembali melakukan aktivitas penambatan kapal belum lama ini.
Hal ini membuktikan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Ketapang kembali dilecehkan oleh pemilik Terminal Khusus (Tersus) Ilegal di dekat Jembatan Pawan 2 tersebut, lantaran masih membiarkan adanya aktivitas penambatan kapal di lokasi yang telah dilarang.
Tentu kondisi ini terkesan menampar harga diri Pemda Ketapang lantaran tidak berani bertindak tegas dalam penegakan aturan.
Anggota DPRD Ketapang, Abdul Sani mengaku kecewa dengan sikap Pemda Ketapang melalui instansi-instansi terkaitnya.
Ia menilai daerah tidak boleh kalah dengan pelaku usaha yang tidak menjalankan aturan.
“Silahkan berusaha tapi sesuai aturan. Jika sudah ada izinnya tunjukkan, karena sesuai aturan tidak diperkenankan aktivitas di dekat jembatan dan tikungan sungai,” ungkapnya, Senin (4/1/2021).
Sani menegaskan jika memang ada yang telah memberi izin dari Dishub, Satpol PP atau memang Kementrian, menurutnya pemilik Tersus harus bisa menunjukan.
Sani menilai, kejadian ini terus berlarut karena tidak adanya sikap tegas dari Pemda dalam menangani hal tersebut.
Untuk itu, Sani meminta tidak ada sikap tebang pilih dalam hal penegakan Perda terlebih terhadap pihak-pihak yang menyepelekan aturan dan tidak menghargai keberadaan Pemda.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kepala Satuan Satpol PP Ketapang (Kasatpol PP), Muslimin mengaku kesal dengan sikap pemilik tersus di dekat Jembatan Pawan 2 tersebut.
Menurutnya pemilik tersus sudah beberapa kali dipanggil dan diperingatkan untuk tidak melakukan aktivitas di lokasi tikungan tersebut.
“Saya sudah sampai ngomong kasar sama Eko, dia bilang izinnya dalam proses, tapi saya tegaskan tetap tidak boleh ada penambatan kapal di lokasi tersebut, izin sedang proses berarti izinnya belom ada, jadi jangan main-main seperti ini,” kesalnya.
Muslimin menegaskan pihaknya tidak mengizinkan apapun bentuk aktivitas dan penambatan kapal di lokasi yang dilarang selama izin belum ada.
“Sampai sekarang tidak ada izin yang ditunjukkan, kami minta pihak terkait lain seperti Dishub, harus keras dalam hal ini. Dan saya minta Eko tidak semena-mena kalau memang ada izinnya silahkan tunjukkan, kalau belum ada jangan melanggar aturan,” tegasnya.
Muslimin mengaku akan kembali berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Ketapang terkait alat berat untuk membantu pihaknya dalam melakukan pembongkaran dermaga yang telah di bangun tersebut.
“Kami sudah koordinasi sama PU cuma memang katanya alat berat mereka tak sanggup mau ngancuri dermaga dengan ketebalan beton segitu, tapi kami akan datangi lagi tetap minta bantu alat berat untuk hancurin bagian yang bisa dihancurin minimal tangga naik dermaga,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang ASDP Dinas Perhubungan (Dishub) Ketapang Subhi mengaku jika Tersus di lokasi bawah jembatan Pawan 2 itu sampai saat ini tidak diperbolehkan adanya aktivitas dan penambatan kapal setelah adanya penyegelan beberapa waktu lalu.
“Tetap tidak boleh, intinya yang jelas kalau Dishub tidak pernah mengeluarkan rekomendasi atau izin apapun, jadi kalau ada aktivitas penambatan ranahnya Satpol PP,” katanya.
Sementara pemilik tersus Ilegal di bawah Jembatan Pawan 2, ketika dikonfirmasi Eko enggan memberikan komentar, bahkan beberapa kali telepon awak media tidak mengangkat telponnya, namun Eko sempat membalas pesan whatsaap akan menghubungi kembali jika telah menyelesaikan pekerjaannya.
(agsh)
Discussion about this post