KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Suherman resmi diambil sumpah jabatannya oleh Bupati Ketapang, Martin Rantan, Senin (14/12/2020).
Suherman yang merupakan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kalbar yang kini resmi menjabat Pj Sekda Ketapang setelah ditunjuk oleh Gubernur Kalbar, Sutarmidji untuk menggantikan Pj Sekda sebelumnya Heroninus Tanam, untuk tiga bulan kedepan.
Martin Rantan memaparkan, berdasarkan pasal 5 ayat 3 Peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah diatur bahwa masa jabatan Penjabat Sekretaris Daerah paling lama tiga bulan dalam hal terjadi kekosongan Sekretaris Daerah.
Menurut Martin Rantan, mengacu pada pasal 2 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 91 tahun 2019 tentang penunjukan pejabat sekretaris daerah, bahwa gubernur menunjuk pejabat sekretaris daerah kabupaten atau kota dengan salah satu persyaratannya adalah menduduki jabatan pimpinan tinggi Pratama eselon II.b pemerintah daerah provinsi sebagaimana diatur pada pasal 4 huruf B Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 91 tahun 2019.
“Dengan demikian penunjukan atau pengangkatan pejabat Sekretaris Daerah kali ini dilakukan dan merupakan kewenangan gubernur Kalimantan Barat,” ujar Martin.
Pada kesempatan tersebut, tak lupa Martin Rantan mengucapkan selamat kepada Suherman yang telah dipercaya Gubernur Kalbar, Sutarmidji sebagai PJ Sekda Kabupaten Ketapang.
Orang nomor satu di Kabupaten Ketapang itu juga berterima kasih kepada Heroninus Tanam yang telah melaksanakan tugas sebagai PJ Sekda dengan sangat baik.
“Beliau (Suherman) ASN yang sudah memilki pengalaman, sudah menjadi hal yang biasa penugasan seperti ini. Sebagai Biro Hukum, beliau pasti sudah tahu bagaimana melaksanakan tugasnya di Daerah Kabupaten Ketapang sebagai penjabat Sekda,” kata Martin usai pelaksanaan pelantikan pada awak media.
Lebih lanjut, Martin meminta agar Pj Sekda yang baru ini harus berkoordinasi dengan kepala OPD dan seluruh pemangku kebijakan yang ada di Pemda Ketapang.
Selain itu, ia juga menekankan agar Suherman dapat mempersiapkan dalam open building atau seleksi terbuka sekda definitif dan melaksanakan APBD, baik APBD perubahan 2020 hingga selesai dan menyiapkan dan melaksanakan APBD 2021.
Sementara itu Pj Sekda Kabupaten ketapang Suherman menyampaikan selain tugas rutin sebagai Pj Sekda, tugasnya yang utama adalah menyiapkan sekretaris daerah definitif. Mulai dari penyiapan panitia seleksi sampai dengan proses open building hingga pelantikan sekda defisit.
“Saya harus berkoordinasi dulu dengan perangkat daerah dalam hal ini Badan Kepegawaian dan Pengambangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), secepatnya kita akan memulai pekerjaan kalau bisa sesuai SK saya selama tiga bulan setelah dilantik,” tuturnya.
Namun, ia menjelaskan andaipun dalam SK nya melewati waktu tiga bulan, maka masa waktunya akan diperpanjang oleh Gubernur lagi.
(agsh)
Discussion about this post