KALBAR.KABARDAERAH.COM, PONTIANAK – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Kalimantan Barat melakukan sosialisasi penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan, pada Selasa (27/10/2020), di Hotel Golden Tulip Pontianak.
Kadis LHK Provinsi Kalbar, Ir H Adi Yani MH mengingatkan terhadap setiap orang atau badan hukum dilarang melakukan pembakaran lahan. Menurutnya jika hal tersebut dilakukan maka sanksi hukum pasti menanti.
Ia menyampaikan terhadap kejadian kebakaran di tahun 2019, pihak Pemerintah Provinsi Kalbar telah memberikan sanksi terhadap 20 perusahaan perkebunan kelapa sawit dan 157 perusahaan diberi peringatan.
Ia memaparkan, wilayah Kalimantan Barat mempunyai luas 14 juta hektar yang tentunya terdapat 2.8 juta hektar gambut yang sering terjadi kebakaran sehingga menyebabkan pencemaran udara akibat asap yang ditimbulkannya.
“Menurut data kita sebagian besar area gambut tersebut ada 22 perizinan kehutanan dan terdapat 213 perkebunan perizinan kelapa sawit yang areanya terdapat gambut,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Adi Yani mengingatkan kepada pemegang izin yang areanya terdapat gambut untuk melakukan inventerisasi karasteristis ekosistim gambut dengan skala 1:50.000, sebagaimana telah ditetapkan dalam peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan Indonesia No P 14 tahun 2014 tentang tatacara inventerisasi dan ketetapan fungsi ekosistim gambut.
“Saya berharap agar kita semua bersinergis, melakukan evaluasi di lokasi terbakar untuk melakukan penyelidikan dan upaya hukum pada kasus pembakaran hutan dan lahan. Sehingga dapat menimbulkan efek jera kepada pelaku,” tukasnya.
(imas)
Discussion about this post