KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Guna penyelesaian persoalan PT Sultan Rafli Mandiri dengan ahli waris pemilik lahan, Pemerintah Daerah Ketapang melakukan mediasi antar kedua belah pihak.
Pj Sekertaris Daerah Ketapang, Heronimus Tanam mengungkap tahap mediasi yang sudah dilakukan oleh Pemda Ketapang antara perusahaan yang bergerak dibidang tambang emas di Dusun Muatan Batu, Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi tersebut sudah empat kali dilakukan.
“Kita telah empat kali melakukan mediasi, bahkan mediasi tahap pertama, kedua, dan ketiga yang kita fasilitasi, namun yang datang saat itu diutus perusahaan bukan pengambil kebijakan,” ujarnya Heronimus Tanam, usai pelaksanaan mediasi, Jumat (9/10/2020).
Adapun hasil mediasi yang keempat kalinya ini dihadiri oleh direktur perusahaan disebutkan Heronimus Tanam, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan dihadapan notaris.
“Kalau mereka berdebat kusir di sini terhadap masalah pembagian saham, laporan produksi, dan lahan, kan percuma. Sementara persoalan itu masalah interen mereka,” kata Heronimus Tanam.
Untuk itu, Heronimus Tanam menjelaskan pihak Pemda menyarankan agar kedua belah pihak menyelesaikan persoalan mereka dinotaris dan hasil dari kesepakatan nantinya diserahkan kembali ke Pemda Ketapang.
“Nantinya dari hasil kesepakatan mereka tadi yang diserahkan ke Pemda pada rabu mendatang agar Pemda bisa mengambil sikap untuk membuat laporan ke Provinsi Kalbar,” jelasnya.
Heronimus Tanam berharap terhadap persoalan PT SRM dengan adanya mediasi kali ini merupakan mediasi yang terakhir dilakukan Pemda Ketapang.
(agsh)
Discussion about this post