KALBAR.KABARDAERAH.COM, PONTIANAK – Gabungan Unit Jatanras dan Unit PPA (Perlindungan Perempuan Dan Anak) Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota berhasil mengungkap dan mengamankan 1 tersangka tindak pidana persetubuhan, serta eksploitasi seksual anak dibawah umur, pada Sabtu (15/08/2020).
Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Komarudin, melalui Kasat Reskrim, AKP. Rully Robinson Polii, membenarkan pengungkapan tersebut.
“Pelaku yang merupakan seorang laki-laki berinisial Sy APD (18) diamankan di Jalan Sidas Pontianak Kota oleh Unit Jatanras dan Unit PPA Sat Reskrim,” kata Rully, Minggu (16/8/2020).
Rully menyebutkan, dari keterangan pelaku bahwa benar pelaku mengaku telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri terhadap korban (Bunga), dan kemudian pelaku menjual korban kepada laki-laki lain sebanyak 2 kali dengan bayaran satu juta dua ratus ribu rupiah.
“Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah melanggar sebagaimana dimaksud dalam pasal 88 UI RI No 35 tahun 2013 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Pontianak Kota,” pungkas Rully.
(imas)
Discussion about this post