KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Permohonan permintaan sumbangan sukarela yang dilakukan pihak Sekolah Dasar Negeri (SDN) 05, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, kepada orang tua murid untuk dua orang guru yang akan memasuki masa pensiun, serta mutasinya satu orang guru di sekolahan tersebut membuat satu diantara orang tua murid tidak habis pikir terhadap kebijakan yang diambil pihak sekolahan.
“Kita memang tidak keberatan dengan adanya pungutan sumbangan sukarela yang diminta pihak sekolah. Namun kita tentu tidak enak juga kalau sudah menerima surat dari kepala sekolah mau tidak mau tetap menyumbang walaupun besaran sumbangan tergantung keikhlasan kita,” tutur salah satu orang tua murid yang enggan disebut namanya ke pada media ini, Jumat (7/8/2020).
Ia melanjutkan, dirinya tidak habis pikir pihak sekolahan bisa mengeluarkan surat permintaan sumbangan untuk murid dari kelas I hingga kelas VI, meski bentuknya secara sukarela ditengah pandemi covid-19 saat ini.
“Sebenarnya saya selaku orang tua murid tentunya terkejut ditengah pandemi saat ini menerima surat permintaan sumbangan secara sukarela dari sekolahan bernomor 422.1/013/SD.05.01/2020 tertanggal 01 Agustus 2020 dengan batas waktu penyerahan 8 Agustus 2020,” beber orang tua siswa tadi.
“Apalagi ditengah ekonomi kita para orang tua belum normal karena dampak covid-19,” timpalnya.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang, Jahilin ketika dikonfirmasi terkait pemungutan sumbangan sukarela di SDN 05 mengatakan, jika sumbangan tersebut yang dilakukan pihak sekolah diperbolehkan.
“Selama sumbangan itu tidak ada paksaan, dalam arti tidak ada patokan, tidak ada ancaman serta sanksi diperbolehkan,” ujar Jahilin.
Jahilin melanjutkan, yang tidak diperbolehkan itu jika sekolahan tersebut meminta sumbangan menentukan besarnya, serta patokan minimal sumbangan.
“Jika sumbangan itu ada penentuan nilainya tentu ada sanksi hukumnya, dan tidak diperbolehkan,” tegas Jahilin.
“Jadi perlu dibedakan antara minta dana atau sumbangan sukarela, dengan sumbangan yang dipatok nilainya,” tukasnya.
(agsh/psr)
Discussion about this post